Senin, 22 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

PT PCM Anak Usaha Petronas Lolos Program Kepatuhan KPPU RI

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
24 Juli 2025
in Nasional
A A
0
KPPU, Petronas, PT PCM

BUKTI PROAKTIF: Direktur PT PCM Kimia Indonesia Nurfarizam Bin Chik (kiri) dan Pimpinan Sidang KPPU Gopprera Panggabean usai penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha terhadap PT PCM Kimia Indonesia di Kantor KPPU, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (23/7/2025). (FOTO: SHANTY AULIA/KORAN INDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) kembali menggelar sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT PCM Kimia Indonesia. Itu adalah anak usaha dari Petroliam Nasional Berhad (Petronas), perusahaan energi global yang berbasis di Malaysia. Sidang diselenggarakan di Kantor KPPU di Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (23/7/2025).

Sidang dipimpin oleh Gopprera Panggabean dan anggota majelis; M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, Rhido Jusmadi, dan Hilman Pujana. Sementara dari pihak PT PCM diwakili oleh Nurfarizam bin Chik selaku direktur. Nurfarizam tidak hadir sendiri, dia ditemani Senior Legal Counsel APAC Compliance Petronas Siti Hajar Binti Abdul Halim dan Custodian, Competition & Trade Petronas M. Aidil bin Tupari.

Ketua Sidang KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, sebelumnya, PT PCM telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 18 Juli 2024. Mereka telah melaksanakan dan memenuhi seluruh komponen pemenuhan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yaitu penyusunan kode etik persaingan usaha, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha; pelaksanaan rangkaian kegiatan Sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan; serta penyusunan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan.

Dalam sidang tersebut ketua dan anggota majelis mendengarkan pemaparan laporan pelak

Artikel Terkait

Pengamat: Janji DPR kepada Mahasiswa Harus Dikawal agar Tak Berhenti pada Simbolisme Politik

Prabowo Instruksikan Menteri Rosan Perkuat BUMN lewat Konser Musik

Saatnya Mahasiswa Kembali Membahas Arah Pembangunan Indonesia

KPPU, Petronas
UPAYA PREVENTIF: Dari kiri, Senior Legal Counsel APAC Compliance Petronas Siti Hajar Binti Abdul Halim, Direktur PT PCM Kimia Indonesia Nurfarizam Bin Chik, Pimpinan Sidang KPPU Gopprera Panggabean, dan Custodian, Competition & Trade Petronas M. Aidil bin Tupari. (FOTO: SHANTY AULIA/KORAN INDOPOS.COM)

sanaan penyusunan program kepatuhan oleh PT PCM. Lalu, disusul dengan pemaparan laporan hasil verifikasi dan validasi oleh verifikator. Setelah itu, ketua dan anggota sidang mengevaluasi laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan serta melakukan evaluasi terhadap laporan hasil verifikasi dan validasi tim verifikator.

Setelah sidang pemaparan dan evaluasi ini, lanjut Gopprera, kemudian pengucapan penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Penetapan Program Kepatuhan tersebut didaftarkan dengan Nomor 04/KPPU-PKP/2025. Penetapan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2025.

Gopprera berharap, melalui Program Kepatuhan, tindakan pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha sejak awal tanpa perlu ada laporan pelanggaran dari masyarakat. ”Harapannya semakin banyak pelaku usaha yang mengikuti Program Kepatuhan, akan mendorong iklim persaingan usaha yang kondusif, khususnya di pasar Indonesia,” ujar Gopprera. (rls/sha/mmr)

Topik: KPPUpetronasPT PCM

TerkaitBerita

Pengamat: Janji DPR kepada Mahasiswa Harus Dikawal agar Tak Berhenti pada Simbolisme Politik
Nasional

Pengamat: Janji DPR kepada Mahasiswa Harus Dikawal agar Tak Berhenti pada Simbolisme Politik

oleh Editor : Affandy
22 Juni 2026
BAHAS BUMN: Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani ke kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Minggu (21/6/2026). (Foto: IG Sekretariat Kabinet)
Nasional

Prabowo Instruksikan Menteri Rosan Perkuat BUMN lewat Konser Musik

oleh Editor : Memoarto
22 Juni 2026
Saatnya Mahasiswa Kembali Membahas Arah Pembangunan Indonesia
Nasional

Saatnya Mahasiswa Kembali Membahas Arah Pembangunan Indonesia

oleh Editor : Affandy
21 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030
Nasional

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

oleh Editor : Affandy
20 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Harga Emas Antam Turun Rp61.000 per Gram dalam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi

Harga Emas Antam Turun Rp61.000 per Gram dalam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi

22 Juni 2026
Kaspersky Temukan Lebih dari 336 Domain Palsu Berkedok Situs Resmi Piala Dunia, Penggemar Diimbau Waspada

Kaspersky Temukan Lebih dari 336 Domain Palsu Berkedok Situs Resmi Piala Dunia, Penggemar Diimbau Waspada

22 Juni 2026
Menyambut Era Kendaraan Listrik yang Semakin Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari

Menyambut Era Kendaraan Listrik yang Semakin Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari

22 Juni 2026
Pengamat: Janji DPR kepada Mahasiswa Harus Dikawal agar Tak Berhenti pada Simbolisme Politik

Pengamat: Janji DPR kepada Mahasiswa Harus Dikawal agar Tak Berhenti pada Simbolisme Politik

22 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3523 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Konsumen Protes Modernland Cilejit, Progres Podomoro Tenjo Signifikan

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Jetour T1 i-DM Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid Siap Tantang Kompetitor di Segmen Urban Adventure

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya