koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menindak tegas pelanggaran di sektor kosmetik. Kali ini, BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai melanggar ketentuan, sebagian besar di antaranya dipasarkan dengan klaim pengencang payudara, pembesar payudara, hingga perapat organ intim wanita.
Dalam keterangannya, BPOM menyatakan bahwa promosi seperti itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan, mengandung klaim menyesatkan, dan melanggar norma kesusilaan. Selain itu, klaim-klaim tersebut tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
“Kosmetik tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi atau mengubah fungsi organ tubuh secara permanen. Klaim yang menyesatkan berpotensi merugikan konsumen, baik secara kesehatan maupun psikologis,” tegas BPOM.
Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah BPOM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penandaan, promosi, serta iklan produk yang beredar di pasaran. Produk-produk yang melanggar tidak hanya dihapus dari daftar izin edar, tetapi juga dilarang beredar lebih lanjut.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan klaim produk sebelum membeli. Konsumen dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek BPOM atau situs cekbpom.pom.go.id untuk memastikan produk kosmetik yang digunakan terdaftar dan aman.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik agar mematuhi regulasi, tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, dan tetap mengedepankan keselamatan serta hak konsumen.(dhil)











