Sabtu, 23 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Bisa-bisanya Anggota DPR Usulkan Gerbong Rokok di Kereta

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
25 Agustus 2025
in Megapolitan
A A
0
kereta api

Ilustrasi kereta api (Getty Images/Sumartoyo)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Anggota DPR Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan ada tambahan gerbong rokok pada layanan kereta. Usulan itu jelas menyalahi undang-undang, ditolak oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Usulan itu disampaikan oleh Nasim dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dirut PT KAI, Robby Rasyidin pada Rabu (20/8/2025). Dia mengklaim usulan itu merupakan aspirasi masyarakat.

“Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ya, kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim kala itu.

Nasim mengatakan langkah itu bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, mengingat jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Ia lantas membandingkan dengan bus, yang terdapat smoking area di dalam.

Artikel Terkait

Ledakan Tabung Gas 12 Kg Porak-porandakan Rumah Warga di Tambora

Heboh “Pocong” di Cipondoh Tangerang Dipastikan Hoax, Warga Sempat Patroli Malam

DPRD DKI: Kasus Narkoba Tempat Hiburan di Jakbar Tak Cukup Diselesaikan dengan Pencabutan Izin

“Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 12 hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu Pak ya,” dia menambahkan.

PT KAI Pastikan Seluruh Layanan Kereta Api Bebas Asap Rokok
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan bebas asap rokok. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya PT KAI untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Selain itu, PT KAI bertekad untuk menjaga komitmen menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif.

Anne juga mengingatkan bahwa kereta api bebas asap rokok diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, juga Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.ada 2014.

“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangan pers.

YLKI: Usul Ngawur
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo secara tegas menolak usulan itu. Dia berpendapat usulan itu menabrak aturan hukum yang sudah berlaku seperti yang disampaikan oleh Anne.

YLKI juga menilai menyediakan gerbong khusus merokok justru malah menjadi penurunan kelas bagi pelayanan PT KAI. Dia mengatakan KAI sudah cukup tegas menjadikan kereta sebagai Kawasan Tempat Rokok, jangan sampai usaha tersebut justru disia-siakan.

“KAI sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat,” kata Rio. Rio juga mengatakan usulan gerbong khusus merokok justru tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan upaya tersebut. Sebab, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dibuat dengan mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” ujar Rio.

Menkes RI Rugi Triliunan Rupiah gegara Rokok
Pada 2024, Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia rugi hingga triliunan rupiah akibat perokok aktif. Dia pun menggalakkan aturan rokok di Tanah Air untuk menekan angka pengeluaran negara.

Budi mengatakan bahwa beban kesehatan yang ditanggung negara karena penyakit akibat rokok memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh dari Beka Cukai. Ia mengungkapkan, kerugian negara bahkan lebih dari Rp10 triliun.

“Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Jakarta pada 4 Juni 2024.

Budi mengungkapkan bahwa Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) yang salah satunya disebabkan oleh polusi dari asap rokok menghabiskan anggaran kesehatan lebih dari Rp10 triliun. Dia bilang jumlah tersebut bahkan baru yang bersumber dari catatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Kereta tanpa Rokok Sejak Era Jonan
Dulu, penumpang dan kru kereta diizinkan untuk merokok di stasiun dan kereta, bahkan saat kereta beroperasi. Namun, sejak direktur PT KAI ditempati oleh Ignasius Jonan, rokok dilarang. Dia membuat kereta di Indonesia bebas asap rokok pada 2012.

Usul Jonan untuk membuat kereta bebas asap rokok ditentang banyak pihak. Dalam arsip berita detiktravel, masinis hingga pegawai senior yang terbiasa merokok di kereta menolak usulan itu. Padahal, kala itu Jonan adalah seorang perokok berat.

Dia tak putus asal. Malah, Jonan menjajal sendiri naik kereta tanpa asap rokok, termasuk saat kereta berhenti di stasiun. Tak main-main dia menjajalnya dalam rute panjang, dari Jakarta ke Banyuwangi.

Hingga kemudian, keinginan itu direpresentasikan ke dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara. (detikTravel/sh)

Topik: Anggota DPRKereta ApiRokok

TerkaitBerita

Ledakan Tabung Gas 12 Kg Porak-porandakan Rumah Warga di Tambora
Megapolitan

Ledakan Tabung Gas 12 Kg Porak-porandakan Rumah Warga di Tambora

oleh Editor : Affandy
22 Mei 2026
Heboh “Pocong” di Cipondoh Tangerang Dipastikan Hoax, Warga Sempat Patroli Malam
Megapolitan

Heboh “Pocong” di Cipondoh Tangerang Dipastikan Hoax, Warga Sempat Patroli Malam

oleh Editor : Affandy
21 Mei 2026
DPRD DKI: Kasus Narkoba Tempat Hiburan di Jakbar Tak Cukup Diselesaikan dengan Pencabutan Izin
Megapolitan

DPRD DKI: Kasus Narkoba Tempat Hiburan di Jakbar Tak Cukup Diselesaikan dengan Pencabutan Izin

oleh Editor : Affandy
21 Mei 2026
IMBAU WARGA: Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berdialog dengan warga. (Foto Ilustrasi: Dok. Okezone.com/Achmad Al Fiqri)
Megapolitan

Waspadai Aksi Kriminal Berkedok Teror Pocong

oleh Editor : Memoarto
21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

22 Mei 2026
Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Petugas TSA di Amerika Serikat Mengundurkan Diri

Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Petugas TSA di Amerika Serikat Mengundurkan Diri

22 Mei 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000 per Gram

22 Mei 2026
FC Barcelona Kian Dicintai Penggemar Indonesia Usai Kembali Juara La Liga

FC Barcelona Kian Dicintai Penggemar Indonesia Usai Kembali Juara La Liga

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3192 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • ​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya