Selasa, 19 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Bisa-bisanya Anggota DPR Usulkan Gerbong Rokok di Kereta

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
25 Agustus 2025
in Megapolitan
A A
0
kereta api

Ilustrasi kereta api (Getty Images/Sumartoyo)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Anggota DPR Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan ada tambahan gerbong rokok pada layanan kereta. Usulan itu jelas menyalahi undang-undang, ditolak oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Usulan itu disampaikan oleh Nasim dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dirut PT KAI, Robby Rasyidin pada Rabu (20/8/2025). Dia mengklaim usulan itu merupakan aspirasi masyarakat.

“Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ya, kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim kala itu.

Nasim mengatakan langkah itu bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, mengingat jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Ia lantas membandingkan dengan bus, yang terdapat smoking area di dalam.

Artikel Terkait

Update Banjir Jakarta: 8 RT di Kampung Melayu Jakarta Timur Masih Tergenang

Pelaku Pelecehan di SMK Letris 2 Pamulang Sasar Siswi Fatherless

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Jakut, Sita 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia

“Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 12 hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu Pak ya,” dia menambahkan.

PT KAI Pastikan Seluruh Layanan Kereta Api Bebas Asap Rokok
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan bebas asap rokok. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya PT KAI untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Selain itu, PT KAI bertekad untuk menjaga komitmen menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif.

Anne juga mengingatkan bahwa kereta api bebas asap rokok diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, juga Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.ada 2014.

“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangan pers.

YLKI: Usul Ngawur
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo secara tegas menolak usulan itu. Dia berpendapat usulan itu menabrak aturan hukum yang sudah berlaku seperti yang disampaikan oleh Anne.

YLKI juga menilai menyediakan gerbong khusus merokok justru malah menjadi penurunan kelas bagi pelayanan PT KAI. Dia mengatakan KAI sudah cukup tegas menjadikan kereta sebagai Kawasan Tempat Rokok, jangan sampai usaha tersebut justru disia-siakan.

“KAI sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat,” kata Rio. Rio juga mengatakan usulan gerbong khusus merokok justru tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan upaya tersebut. Sebab, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dibuat dengan mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” ujar Rio.

Menkes RI Rugi Triliunan Rupiah gegara Rokok
Pada 2024, Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia rugi hingga triliunan rupiah akibat perokok aktif. Dia pun menggalakkan aturan rokok di Tanah Air untuk menekan angka pengeluaran negara.

Budi mengatakan bahwa beban kesehatan yang ditanggung negara karena penyakit akibat rokok memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh dari Beka Cukai. Ia mengungkapkan, kerugian negara bahkan lebih dari Rp10 triliun.

“Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Jakarta pada 4 Juni 2024.

Budi mengungkapkan bahwa Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) yang salah satunya disebabkan oleh polusi dari asap rokok menghabiskan anggaran kesehatan lebih dari Rp10 triliun. Dia bilang jumlah tersebut bahkan baru yang bersumber dari catatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Kereta tanpa Rokok Sejak Era Jonan
Dulu, penumpang dan kru kereta diizinkan untuk merokok di stasiun dan kereta, bahkan saat kereta beroperasi. Namun, sejak direktur PT KAI ditempati oleh Ignasius Jonan, rokok dilarang. Dia membuat kereta di Indonesia bebas asap rokok pada 2012.

Usul Jonan untuk membuat kereta bebas asap rokok ditentang banyak pihak. Dalam arsip berita detiktravel, masinis hingga pegawai senior yang terbiasa merokok di kereta menolak usulan itu. Padahal, kala itu Jonan adalah seorang perokok berat.

Dia tak putus asal. Malah, Jonan menjajal sendiri naik kereta tanpa asap rokok, termasuk saat kereta berhenti di stasiun. Tak main-main dia menjajalnya dalam rute panjang, dari Jakarta ke Banyuwangi.

Hingga kemudian, keinginan itu direpresentasikan ke dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara. (detikTravel/sh)

Topik: Anggota DPRKereta ApiRokok

TerkaitBerita

Update Banjir Jakarta: 8 RT di Kampung Melayu Jakarta Timur Masih Tergenang
Megapolitan

Update Banjir Jakarta: 8 RT di Kampung Melayu Jakarta Timur Masih Tergenang

oleh Editor : Affandy
19 Mei 2026
UNGKAP FAKTA: Sejumlah pelajar SMK Letris 2 Pamulang, Kota Tangerang Selatan menceritakan tindak kekersan verbal dan asusila yang mereka alami kepada guru saat mediasi dengan pihak sekolah pada Senin (18/5/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Peristiwa

Pelaku Pelecehan di SMK Letris 2 Pamulang Sasar Siswi Fatherless

oleh Editor : Memoarto
18 Mei 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Jakut, Sita 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Megapolitan

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Jakut, Sita 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia

oleh Editor : Affandy
18 Mei 2026
Penggerebekan B-Fashion Jakarta Barat Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba Bertahun-tahun
Megapolitan

Penggerebekan B-Fashion Jakarta Barat Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba Bertahun-tahun

oleh Editor : Affandy
18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Haji

Timwas Haji DPR Soroti Daftar Tunggu Panjang Picu Kerentanan Kesehatan Jemaah

19 Mei 2026
ETLE

Satlantas Terapkan Kacamata Pintar untuk Pantau Pelanggar Lalu Lintas

19 Mei 2026
Pesantren

Di Tengah Kemajuan AI, Pesantren Kian Diminati

19 Mei 2026
Konser Mahabbah Allah Pakem 9 Gabungkan Musik Rock dan Pesan Tobat Nasional

Konser Mahabbah Allah Pakem 9 Gabungkan Musik Rock dan Pesan Tobat Nasional

19 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • ​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya