Minggu, 28 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi

Gaji PPPK Cair Awal Maret 2026, Setara ASN dan Lengkap dengan Tunjangan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
19 Februari 2026
in Ekonomi
A A
0
Gaji PPPK Cair Awal Maret 2026, Setara ASN dan Lengkap dengan Tunjangan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima gaji yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), lengkap dengan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan gaji PPPK umumnya dilakukan pada awal bulan, termasuk untuk periode Maret 2026, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK memiliki hak keuangan yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap dan memperoleh hak pensiun dari negara, PPPK tidak mendapatkan fasilitas pensiun.

Meski demikian, dari sisi penghasilan dan fasilitas kerja, PPPK memperoleh hak yang hampir sama dengan PNS. Mereka berhak atas:

Artikel Terkait

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu

Manjakan Nasabah, Bank Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Customer Experience Terbaik 2026

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan (jika ada)

  • Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan

  • Jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Dengan skema tersebut, PPPK tetap mendapatkan perlindungan sosial yang memadai selama masa kontrak kerja.

Tidak semua PPPK berasal dari lulusan sarjana (S1). Sebagian di antaranya merupakan lulusan SMA atau sederajat yang direkrut untuk jabatan tertentu, seperti tenaga teknis maupun tenaga administrasi.

Besaran gaji PPPK lulusan SMA tentu berbeda dengan lulusan S1 karena penetapan golongan didasarkan pada kualifikasi pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi pendidikan dan semakin lama masa kerja, maka nominal gaji yang diterima juga akan meningkat.

Untuk Maret 2026, gaji PPPK tetap mengacu pada struktur penggajian sesuai regulasi pemerintah, dengan pembayaran dilakukan pada awal bulan sebagaimana ASN lainnya.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem birokrasi pemerintahan. Namun, perbedaan utama dengan PNS terletak pada status kepegawaian dan hak pensiun.

Jika PNS memperoleh jaminan pensiun setelah memasuki masa purna tugas, PPPK hanya menerima hak keuangan selama masa kontrak berlangsung. Meski demikian, skema penghasilan bulanan dan tunjangan yang diterima membuat posisi PPPK tetap kompetitif dan menjanjikan.

Dengan pencairan gaji yang rutin setiap awal bulan serta tambahan tunjangan, PPPK—baik lulusan SMA maupun sarjana—tetap memiliki kepastian pendapatan dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.(dhil)

Topik: ASNgaji pppk

TerkaitBerita

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Bisnis

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

oleh Editor : Anggoro
27 Juni 2026
Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu
Ekonomi

Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu

oleh Editor : Akula
27 Juni 2026
Manjakan Nasabah, Bank Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Customer Experience Terbaik 2026
Ekonomi

Manjakan Nasabah, Bank Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Customer Experience Terbaik 2026

oleh Editor : Akula
27 Juni 2026
Seluruh Hotel BUMN Resmi Disatukan di Bawah InJourney, Target Jadi Operator Hotel Terbesar Kedua di Indonesia
Ekonomi

Seluruh Hotel BUMN Resmi Disatukan di Bawah InJourney, Target Jadi Operator Hotel Terbesar Kedua di Indonesia

oleh Editor : Affandy
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SAPA FANS: Icha Yang tampil di acara Jember Meraih Mimpi yang diselenggarakan Pemkab Jember, Jawa Timur. (Foto: Dok./Icha Yang)

Icha Yang Pulang Kampung Langsung Manggung

27 Juni 2026
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

27 Juni 2026
Momen Haru, Billy Syahputra di Lamaran Adik, Kenang Almarhum Olga

Momen Haru, Billy Syahputra di Lamaran Adik, Kenang Almarhum Olga

27 Juni 2026
Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

27 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3602 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya