koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kebijakan tersebut mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif internet sekaligus mendorong terbentuknya budaya digital yang lebih sehat sejak usia dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian untuk memastikan anak-anak Indonesia memiliki kebiasaan digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Pemerintah melalui Permen Komdigi ini memberikan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan bagian dari usaha bersama lintas kementerian agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang negatif,” ujar Abdul Mu’ti dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen bersama media massa, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, tantangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut terletak pada aspek teknis pelaksanaan, khususnya dalam memastikan anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun di platform media sosial.
Ia menekankan bahwa pengawasan dari keluarga menjadi faktor penting agar aturan tersebut dapat berjalan efektif. Selain orang tua, peran guru di sekolah dan edukasi dari berbagai pihak juga diperlukan.
“Yang diperlukan pertama adalah pengawasan dari orang tua. Kemudian yang kedua adalah peran guru di sekolah, dan yang sangat penting tentu juga edukasi dari berbagai pihak,” katanya.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembatasan ini bukan berarti melarang anak memanfaatkan teknologi digital sepenuhnya. Internet dan perangkat gawai tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses pembelajaran, seperti untuk mengakses materi pendidikan dari berbagai sumber daring.
Karena itu, ia menilai pemanfaatan teknologi harus disertai pengawasan yang proporsional agar tetap produktif dan tidak disalahgunakan.
“Penggunaan internet dan gawai juga diperlukan untuk kepentingan pendidikan, misalnya mengakses materi pembelajaran dari sumber online. Karena itu perlu pengawasan yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong terbentuknya budaya penggunaan media sosial yang lebih bijak sekaligus melindungi generasi muda dari paparan konten digital yang tidak edukatif maupun yang bertentangan dengan nilai budaya masyarakat.
“Program ini diharapkan memberi dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih baik dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan internet yang tidak edukatif,” pungkasnya. (hai)











