Minggu, 9 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak di Media Sosial hingga 16 Tahun

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Maret 2026
in Nasional
A A
0
Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak di Media Sosial hingga 16 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia anak hingga 16 tahun dalam penggunaan layanan digital dan media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, hingga praktik judi online.

Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, mengatakan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya situasi darurat dalam upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital.

“Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring,” ujar Ismail, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai konten negatif di ruang digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan moral anak. Kebijakan pembatasan usia ini juga mencerminkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan anak di era digital.

Artikel Terkait

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

Ismail menilai Indonesia bahkan berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan kebijakan pembatasan usia secara lebih tegas dalam penggunaan platform digital. Sementara itu, sejumlah negara di Eropa disebut masih berada pada tahap persiapan untuk menerapkan kebijakan serupa.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip keterbukaan atau open sky policy. Dalam sistem tersebut, penyedia layanan internet tidak sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

“Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kondisi ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan sistem penyaringan informasi sejak awal oleh negara sebelum konten dapat diakses oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam regulasi tersebut, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dinonaktifkan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.(dhil)

Topik: KemenagMedia Sosial

TerkaitBerita

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk
Peristiwa

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay
Nasional

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up
Peristiwa

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026
PUNCAK PENGHARGAAN: Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat memberikan sambutan dalam ESG Award 2026. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

ESG Award Tahun Keempat Diikuti 73 Perusahaan Multisektor

oleh Editor : Memoarto
9 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

9 Agustus 2026
Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

9 Agustus 2026
Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

9 Agustus 2026
iQOO Z11 Siap Meluncur 20 Agustus 2026, Bawa Layar AMOLED Melengkung dan Dimensity 7500 Turbo

iQOO Z11 Siap Meluncur 20 Agustus 2026, Bawa Layar AMOLED Melengkung dan Dimensity 7500 Turbo

9 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4263 shares
    Share 1705 Tweet 1066
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya