koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan bahwa pemerintah tengah mencermati dinamika industri penerbangan nasional yang terdampak kondisi global. Sejumlah faktor seperti kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta peningkatan biaya operasional maskapai menjadi perhatian utama.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif penerbangan.
“Pemerintah mempertimbangkan kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/3/2026).
Menurutnya, kebijakan yang diambil harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku industri dan perlindungan konsumen.
Kemenhub mencatat bahwa tekanan global memberikan dampak signifikan terhadap industri penerbangan nasional. Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor dominan yang meningkatkan biaya operasional maskapai.
Selain itu, fluktuasi nilai tukar rupiah juga memperbesar beban biaya, mengingat sebagian besar komponen operasional penerbangan masih bergantung pada transaksi dalam mata uang asing.
Kondisi tersebut turut memengaruhi struktur biaya penerbangan nasional dan berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional maskapai jika tidak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.
Dalam merespons situasi ini, pemerintah terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, antara lain maskapai penerbangan, operator bandara, penyedia avtur, serta instansi terkait lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk memantau perkembangan harga avtur serta dampaknya terhadap layanan penerbangan secara menyeluruh, sekaligus merumuskan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi pasar.
Terkait usulan stimulus industri, pemerintah menegaskan akan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara dan kepentingan masyarakat luas. Setiap kebijakan akan mengedepankan prinsip keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
“Kami memastikan layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” tegas Lukman.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, pemerintah berharap industri penerbangan nasional dapat tetap tangguh (resilien) di tengah tekanan global. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan layanan transportasi udara yang aman, berkualitas, dan terjangkau.(dhil)










