Kamis, 30 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

KemenP2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra Karena Terjang Aturan

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
31 Maret 2026
in Nasional
A A
0
KETERANGAN PERS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi memberikan keterangan pers. (FOTO: HARIS SUNADAR/KORANINDOPOS.COM)

KETERANGAN PERS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi memberikan keterangan pers. (FOTO: HARIS SUNADAR/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos,com.JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Tulus Widodo Putra, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius.

Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk sanksi maksimal setelah sebelumnya perusahaan dikenai sanksi administratif dan masa evaluasi. “Kalau sebelumnya diberikan sanksi administratif dan waktu untuk memperbaiki, namun tidak dipenuhi, maka hari ini kami ambil langkah tegas berupa pencabutan izin,” ujar Rinardi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/3/2026).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI Nomor 274 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 17 Maret 2026. Rinardi menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, di antaranya; pertama tidak memenuhi dan tidak mengurus hak-hak pekerja migran, kedua tidak menyelesaikan permasalahan 39 pekerja migran dengan total kerugian mencapai Rp satu miliar lima satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu dan ketiga melanggar berulang kali dalam periode pengawasan ”Perusahaan ini juga tidak menunjukkan itikad baik meskipun sudah diberikan pembinaan dan peringatan sebanyak dua kali,” tuturnya.

Selain pencabutan izin, pengurus perusahaan juga dikenakan larangan untuk mengelola usaha penempatan pekerja migran selama lima tahun ke depan. Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik eksploitasi. “Kami tidak mentoleransi kelalaian yang merugikan pekerja migran, baik secara finansial maupun mental,” ujar Rinardi.

Artikel Terkait

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

Dana Jaminan Dicairkan

Sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja migran, pemerintah mencairkan dana deposit perusahaan sebesar Rp1,5 miliar untuk mengganti kerugian para korban. Dana tersebut, menurut Rinardi, langsung disalurkan ke rekening para pekerja migran melalui mekanisme resmi yang diawasi negara. “Tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadi. Semua melalui rekening resmi negara dan langsung ke pekerja,” jelasnya.

Meski izinnya telah dicabut, PT Tulus Widodo Putra menurut Rinaldi tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh hak pekerja migran yang telah ditempatkan hingga kontrak berakhir. Kedua mengembalikan dokumen izin resmi kepada kementerian, dan ketiga tidak melakukan aktivitas penempatan pekerja migran baru

Rinaldi dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, KemenP2MI juga menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi, termasuk integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa perusahaan penempatan yang resmi dan terdaftar. “Cek dulu legalitas perusahaan sebelum berangkat kerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban,” ujar Rinardi. (rls/hrs/mmr)

Topik: KemenP2MI

TerkaitBerita

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai
Nasional

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

oleh Editor : Doe
30 April 2026
Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Nasional

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

oleh Editor : Affandy
30 April 2026
GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)
Peristiwa

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

oleh Editor : Memoarto
30 April 2026
KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)
Nasional

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

oleh Editor : Memoarto
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Wamen Christina: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Welder Kelas Dunia

Wamen Christina: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Welder Kelas Dunia

30 April 2026
KP2MI

Wamen Christina dan Dubes Italia Bahas Kendala Visa ABK serta Peluang Kerja Migran

30 April 2026
Meski Anggaran Terbatas, Kepala BPOM Sidak Dapur MBG di Jakarta

Meski Anggaran Terbatas, Kepala BPOM Sidak Dapur MBG di Jakarta

30 April 2026
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran OJK, Independensi Diklaim Tetap Terjaga

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran OJK, Independensi Diklaim Tetap Terjaga

30 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2936 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya