Koranindopos,com.JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Tulus Widodo Putra, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk sanksi maksimal setelah sebelumnya perusahaan dikenai sanksi administratif dan masa evaluasi. “Kalau sebelumnya diberikan sanksi administratif dan waktu untuk memperbaiki, namun tidak dipenuhi, maka hari ini kami ambil langkah tegas berupa pencabutan izin,” ujar Rinardi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/3/2026).
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI Nomor 274 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 17 Maret 2026. Rinardi menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, di antaranya; pertama tidak memenuhi dan tidak mengurus hak-hak pekerja migran, kedua tidak menyelesaikan permasalahan 39 pekerja migran dengan total kerugian mencapai Rp satu miliar lima satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu dan ketiga melanggar berulang kali dalam periode pengawasan ”Perusahaan ini juga tidak menunjukkan itikad baik meskipun sudah diberikan pembinaan dan peringatan sebanyak dua kali,” tuturnya.
Selain pencabutan izin, pengurus perusahaan juga dikenakan larangan untuk mengelola usaha penempatan pekerja migran selama lima tahun ke depan. Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik eksploitasi. “Kami tidak mentoleransi kelalaian yang merugikan pekerja migran, baik secara finansial maupun mental,” ujar Rinardi.
Dana Jaminan Dicairkan
Sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja migran, pemerintah mencairkan dana deposit perusahaan sebesar Rp1,5 miliar untuk mengganti kerugian para korban. Dana tersebut, menurut Rinardi, langsung disalurkan ke rekening para pekerja migran melalui mekanisme resmi yang diawasi negara. “Tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadi. Semua melalui rekening resmi negara dan langsung ke pekerja,” jelasnya.
Meski izinnya telah dicabut, PT Tulus Widodo Putra menurut Rinaldi tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh hak pekerja migran yang telah ditempatkan hingga kontrak berakhir. Kedua mengembalikan dokumen izin resmi kepada kementerian, dan ketiga tidak melakukan aktivitas penempatan pekerja migran baru
Rinaldi dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, KemenP2MI juga menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi, termasuk integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa perusahaan penempatan yang resmi dan terdaftar. “Cek dulu legalitas perusahaan sebelum berangkat kerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban,” ujar Rinardi. (rls/hrs/mmr)










