Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KemenP2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra Karena Terjang Aturan

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
31 Maret 2026
in Nasional
A A
0
KETERANGAN PERS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi memberikan keterangan pers. (FOTO: HARIS SUNADAR/KORANINDOPOS.COM)

KETERANGAN PERS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi memberikan keterangan pers. (FOTO: HARIS SUNADAR/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos,com.JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Tulus Widodo Putra, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius.

Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk sanksi maksimal setelah sebelumnya perusahaan dikenai sanksi administratif dan masa evaluasi. “Kalau sebelumnya diberikan sanksi administratif dan waktu untuk memperbaiki, namun tidak dipenuhi, maka hari ini kami ambil langkah tegas berupa pencabutan izin,” ujar Rinardi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/3/2026).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI Nomor 274 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 17 Maret 2026. Rinardi menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, di antaranya; pertama tidak memenuhi dan tidak mengurus hak-hak pekerja migran, kedua tidak menyelesaikan permasalahan 39 pekerja migran dengan total kerugian mencapai Rp satu miliar lima satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu dan ketiga melanggar berulang kali dalam periode pengawasan ”Perusahaan ini juga tidak menunjukkan itikad baik meskipun sudah diberikan pembinaan dan peringatan sebanyak dua kali,” tuturnya.

Selain pencabutan izin, pengurus perusahaan juga dikenakan larangan untuk mengelola usaha penempatan pekerja migran selama lima tahun ke depan. Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik eksploitasi. “Kami tidak mentoleransi kelalaian yang merugikan pekerja migran, baik secara finansial maupun mental,” ujar Rinardi.

Artikel Terkait

Tiga Elemen Diskusi Bahas Strategi Jelang Pemilu 2029

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara

Dana Jaminan Dicairkan

Sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja migran, pemerintah mencairkan dana deposit perusahaan sebesar Rp1,5 miliar untuk mengganti kerugian para korban. Dana tersebut, menurut Rinardi, langsung disalurkan ke rekening para pekerja migran melalui mekanisme resmi yang diawasi negara. “Tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadi. Semua melalui rekening resmi negara dan langsung ke pekerja,” jelasnya.

Meski izinnya telah dicabut, PT Tulus Widodo Putra menurut Rinaldi tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh hak pekerja migran yang telah ditempatkan hingga kontrak berakhir. Kedua mengembalikan dokumen izin resmi kepada kementerian, dan ketiga tidak melakukan aktivitas penempatan pekerja migran baru

Rinaldi dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, KemenP2MI juga menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi, termasuk integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa perusahaan penempatan yang resmi dan terdaftar. “Cek dulu legalitas perusahaan sebelum berangkat kerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban,” ujar Rinardi. (rls/hrs/mmr)

Topik: KemenP2MI

TerkaitBerita

DINAMIKA POLITIK: Voxstream dan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar audiensi bertajuk Strategis Politik Berbasis Bukti Menuju Pemilu 2029 di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Politik

Tiga Elemen Diskusi Bahas Strategi Jelang Pemilu 2029

oleh Editor : Memoarto
15 Agustus 2026
Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Peristiwa

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

oleh Editor : Affandy
15 Agustus 2026
Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara
Nasional

Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara

oleh Editor : Affandy
15 Agustus 2026
ISU ANAK: Save the Children Indonesia menggelar Festival Pahlawan Anak di Main Atrium GF, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan pada 13–16 Agustus 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

oleh Editor : Memoarto
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya