koranindopos.com – Jakarta. Aparat dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras dalam bentuk vape di wilayah Jakarta Utara. Seorang pria berinisial A diamankan karena diduga menjadi pengedar vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Penangkapan ini menjadi perhatian karena modus yang digunakan tergolong baru, yakni menyamarkan obat keras ke dalam cartridge rokok elektrik.
Kasus ini diungkap melalui metode penyamaran atau undercover buying yang dilakukan oleh petugas. Polisi berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pelaku.
Menurut Trendy Habibi Aryanto, pelaku berhasil diamankan setelah transaksi berlangsung.
“Diamankan saudara A sebagai pengedar narkotika jenis etomidate,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 100 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Etomidate sendiri merupakan obat yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi. Namun, penggunaannya secara ilegal tanpa pengawasan dokter dapat berbahaya dan masuk kategori penyalahgunaan obat keras.
Penggunaan vape sebagai media distribusi obat keras menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Bentuknya yang praktis dan tampak seperti rokok elektrik biasa membuat peredaran zat berbahaya ini sulit terdeteksi.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus mencari celah baru dalam mendistribusikan barang ilegal, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk vape yang tidak jelas asal-usulnya. Selain berpotensi mengandung zat berbahaya, penggunaan produk ilegal juga dapat berujung pada masalah hukum.(dhil)










