Koranindoos.com – JAKARTA – Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia menjadi sorotan publik karena membuka celah besar dalam proses seleksi pejabat negara. Sosok yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik justru tersandung dugaan korupsi, memunculkan pertanyaan serius: bagaimana proses seleksi bisa “kecolongan”?
Kasus ini mencuat setelah Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, ia baru saja melalui proses seleksi resmi yang melibatkan panitia seleksi (pansel) dan persetujuan DPR. Fakta bahwa riwayat hukum atau potensi masalah tidak terdeteksi sebelumnya menjadi kritik utama terhadap mekanisme rekrutmen pejabat publik.
Pansel dan DPR mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang melibatkan kandidat saat proses seleksi berlangsung. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem verifikasi dan uji kelayakan (fit and proper test).
Dalam sistem ideal, seleksi pejabat tinggi negara seharusnya mencakup:
- Penelusuran rekam jejak hukum secara menyeluruh
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum
- Transparansi terhadap publik
Namun, dalam kasus ini, tahapan tersebut diduga tidak berjalan optimal. Akibatnya, figur bermasalah bisa lolos hingga menduduki jabatan strategis.
Ombudsman merupakan lembaga yang berfungsi mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas birokrasi. Ketika pimpinan lembaga tersebut justru tersandung kasus hukum, dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Publik menjadi skeptis terhadap:
- Kredibilitas lembaga pengawas
- Integritas proses seleksi pejabat
- Komitmen negara dalam pemberantasan korupsi
Kondisi ini berpotensi memperburuk citra lembaga negara secara keseluruhan.
Sejumlah pihak menilai lolosnya kandidat bermasalah tidak lepas dari kelalaian pansel dan DPR. Ada dugaan bahwa proses seleksi lebih bersifat formalitas dibandingkan evaluasi substansial terhadap integritas calon.
Kritik yang muncul antara lain:
- Kurangnya due diligence (uji kelayakan mendalam)
- Minimnya keterlibatan publik dalam mengawasi seleksi
- Potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan kandidat
Hal ini memperkuat anggapan bahwa sistem seleksi pejabat negara masih rentan terhadap kesalahan serius.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya pada tataran aturan, tetapi juga implementasi. Pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi pejabat publik.
Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:
- Memperkuat sistem verifikasi latar belakang calon
- Meningkatkan transparansi proses seleksi
- Melibatkan lembaga independen dalam penilaian
- Membuka ruang partisipasi publik
Tanpa perbaikan sistemik, kasus serupa berpotensi terulang di masa depan.(dhil)









