Selasa, 21 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

Editor : Akula oleh Editor : Akula
21 April 2026
in Megapolitan
0
Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

Krisna Murti, kuasa hukum ibu Nizam (Foto. Hend)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – ​Tragedi memilukan yang menimpa NS (12), bocah asal Sukabumi yang akrab disapa Nizam, kini memasuki babak baru yang semakin mengiris hati publik. Setelah sebelumnya sang ibu tiri, TR, ditetapkan sebagai tersangka utama penganiayaan, kini keadilan mulai mengarah kepada sang ayah kandung, Anwar Satibi (AS). Pihak kepolisian resmi menetapkan Anwar sebagai tersangka atas dugaan penelantaran anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa buah hatinya sendiri.

​Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Krisna Murti. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Sukabumi, penyidik menemukan bukti kuat adanya pembiaran yang dilakukan Anwar terhadap situasi berbahaya yang dialami Nizam. Anwar diduga gagal menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan merawat korban dari ancaman di lingkungan rumahnya sendiri.

​Pernyataan resmi mengenai kenaikan status hukum ini disampaikan oleh Krisna Murti dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Jakarta. Penegasan status tersangka tersebut menjadi poin krusial dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas penderitaan panjang yang dialami bocah malang tersebut sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya.

​”Dalam SP2HP ini mengatakan sehubungan dengan Anwar Satibi (AS) telah ditingkatkan menjadi tersangka. Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudari perkembangan penyidik terhadap dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang-orang tersebut hingga mengakibatkan mati,” ucap Krisna Murti saat ditemui di press confrence di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/4/2026).

Artikel Terkait

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau

Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

Efek Berantai Kenaikan LPG 12 Kg, Warga Ibu Kota Mulai Khawatir

​Penetapan status tersangka terhadap Anwar Satibi bukanlah proses yang instan, melainkan hasil dari penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir. Tim penyidik bekerja keras mengumpulkan kepingan fakta dari berbagai saksi dan bukti fisik. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap orang yang berperan dalam kematian tragis Nizam, baik secara langsung maupun melalui kelalaian, mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

​Kilas balik dari kasus ini menyisakan luka mendalam, di mana Nizam diduga telah mengalami siksaan fisik yang berulang sejak tahun 2023. Korban meninggal dunia pada Februari 2026 setelah sempat mendapatkan perawatan medis dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan. Luka lebam hingga luka bakar akibat siraman air panas yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, yang ironisnya berprofesi sebagai ASN, menjadi bukti betapa kejamnya perlakuan yang ia terima.

​Mira Widyawati, salah satu anggota tim kuasa hukum, menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi telah melalui prosedur yang sangat ketat dan transparan. Langkah kepolisian dalam menetapkan ayah kandung sebagai tersangka dianggap sudah tepat karena didasari oleh validasi alat bukti yang tidak bisa terbantahkan.

​”Penetapan tersangka AS itu adalah bapak kandung dari Nizam, almarhum Nizam, yang selama dua bulan kurang lebih proses ini berjalan. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui proses yang tidak sebentar dan tidak asal-asalan. Artinya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Polres Sukabumi, Palabuhanratu, telah berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan SOP manajemen penyidikan kepolisian,” jelas Mira Widyawati.

​Mendengar sang mantan suami kini berstatus tersangka, Lisnawati selaku ibu kandung korban tidak mampu membendung air matanya. Rasa haru dan pedih bercampur menjadi satu, mengingat selama ini akses komunikasinya dengan sang anak sengaja diputus. Lisnawati tidak pernah menyangka bahwa penutupan akses tersebut adalah cara untuk menutupi penderitaan hebat yang dialami Nizam selama tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

​Fakta medis dari hasil autopsi awal semakin memperkuat adanya indikasi penganiayaan yang luar biasa berat. Ditemukan pembengkakan pada organ vital seperti jantung dan paru-paru korban, yang diduga kuat sebagai akibat dari trauma fisik berkepanjangan. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk mendesak penahanan terhadap Anwar Satibi agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat menuju persidangan.

​Kini, masyarakat luas terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar tegak bagi Nizam. Tim kuasa hukum berharap agar proses eksekusi hukum di pengadilan nanti berjalan lancar dan tanpa kendala. Keadilan ini diharapkan dapat memberikan sedikit ketenangan bagi almarhum dan menjadi pelajaran keras bagi siapapun agar kasus penelantaran serta kekerasan terhadap anak tidak pernah terulang lagi di masa depan.(BRG/Hend)

 

Topik: Krisna MurtiNizam

TerkaitBerita

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau
Megapolitan

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau

oleh Editor : Affandy
21 April 2026
Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang
Megapolitan

Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

oleh Editor : Akula
21 April 2026
Efek Berantai Kenaikan LPG 12 Kg, Warga Ibu Kota Mulai Khawatir
Megapolitan

Efek Berantai Kenaikan LPG 12 Kg, Warga Ibu Kota Mulai Khawatir

oleh Editor : Affandy
20 April 2026
Senangnya Lansia Nikmati Transportasi Gratis: MRT Jakarta Jadi Pilihan Bebas Macet dan Hemat
Megapolitan

Senangnya Lansia Nikmati Transportasi Gratis: MRT Jakarta Jadi Pilihan Bebas Macet dan Hemat

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Hari Pertama UTBK SNBT 2026 Diwarnai Kecurangan, dari Teknologi Canggih hingga Joki

Hari Pertama UTBK SNBT 2026 Diwarnai Kecurangan, dari Teknologi Canggih hingga Joki

21 April 2026
Serangan Jantung Saat Bermain Padel, Pria 37 Tahun di Jakarta Barat Alami Gejala Tak Biasa

Serangan Jantung Saat Bermain Padel, Pria 37 Tahun di Jakarta Barat Alami Gejala Tak Biasa

21 April 2026
Giant Sea Wall Jadi Andalan Dunia Hadapi Ancaman Kenaikan Permukaan Laut

Giant Sea Wall Jadi Andalan Dunia Hadapi Ancaman Kenaikan Permukaan Laut

21 April 2026
MSCI Bekukan Rebalancing Mei 2026, BEI Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Pasar

MSCI Bekukan Rebalancing Mei 2026, BEI Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Pasar

21 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya