Jumat, 23 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Peringatkan Bahaya Haji Ilegal, Jemaah Terancam Denda hingga Larangan Masuk Arab Saudi

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
26 April 2026
in Nasional
A A
0
Haji

PROGRAM Makkah Route hasil kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, salah satu langkah meningkatkan kualitas layanan sekaligus mempercepat proses kedatangan jemaah. (dok.kemenhaj.RI)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com , Jakarta – Pemerintah mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mewaspadai praktik haji ilegal atau non-prosedural yang marak ditawarkan menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Selain berisiko tinggi, praktik ini juga dapat berujung pada sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.

Berdasarkan data operasional haji hingga 24 April 2026, sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) dengan total 22.051 jemaah Indonesia telah diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, 17.747 jemaah dalam 45 kloter telah tiba di Madinah untuk menjalani rangkaian ibadah awal.

Namun di tengah kelancaran pemberangkatan, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui untuk menjalankan ibadah haji.

“Visa selain visa haji, seperti visa turis, kerja, atau ziarah, tidak dapat digunakan untuk berhaji. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Artikel Terkait

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis

Pemerintah Arab Saudi diketahui menerapkan hukuman berat bagi pelaku haji ilegal. Sanksi tersebut meliputi penahanan, denda dalam jumlah besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama maksimal 10 tahun.

Selain itu, jemaah ilegal juga berisiko tidak mendapatkan perlindungan dan layanan resmi selama berada di Tanah Suci, seperti akomodasi, konsumsi, hingga layanan kesehatan. Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan, terutama bagi jemaah lanjut usia.

Untuk menekan praktik ini, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah membentuk satuan tugas khusus yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi.

Hingga 25 April 2026, tercatat 13 warga negara Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu karena menggunakan visa non-prosedural.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan sebagai kanal pengaduan resmi.

Di sisi lain, jemaah yang telah tiba di Madinah diimbau untuk menjaga kesehatan mengingat suhu udara yang mencapai 36 derajat Celsius dengan kelembapan rendah. Jemaah diminta memperbanyak konsumsi air, menggunakan pelindung kepala, serta mengatur waktu istirahat.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik melalui program haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan, guna memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Dengan berbagai risiko yang mengintai, masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran haji instan tanpa antrean, dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (hai)

Topik: haji

TerkaitBerita

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng
Peristiwa

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani
Nasional

BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis
Nasional

Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

WCCE 2026 di Jakarta: Ekonomi Kreatif Indonesia Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

WCCE 2026 di Jakarta: Ekonomi Kreatif Indonesia Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

23 Oktober 2026
Bee Frontier dan Bee Eclipse: Amazon Rilis Perangkat AI Pintar Pengelola Waktu dan Ingatan

Bee Frontier dan Bee Eclipse: Amazon Rilis Perangkat AI Pintar Pengelola Waktu dan Ingatan

23 Oktober 2026
Menjelajah Nusantara Tanpa Cemas, Chery Boyong Deretan Kendaraan Listrik Berdaya Jangkau Panjang

Menjelajah Nusantara Tanpa Cemas, Chery Boyong Deretan Kendaraan Listrik Berdaya Jangkau Panjang

23 Oktober 2026
Harga Minyak Dunia Melonjak ke US$ 113 Per Barel, Catat Rekor Tertinggi dalam 5 Bulan

Harga Minyak Dunia Melonjak ke US$ 113 Per Barel, Catat Rekor Tertinggi dalam 5 Bulan

23 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5035 shares
    Share 2014 Tweet 1259
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya