Koranindopos.com – JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak lagi dimasukkan dalam definisi atau unsur tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut diungkapkan Luhut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Luhut menjelaskan, gagasan ini didasarkan pada hasil kajian DEN yang merujuk pada konvensi internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) — yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery (penyuapan). Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Luhut menilai bahwa Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang secara ketat menerapkan unsur kerugian negara sebagai delik tindak pidana korupsi. Kondisi ini dinilai dapat menghambat atau memberatkan iklim investasi serta fleksibilitas badan usaha milik negara maupun lembaga investasi seperti Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.
Usulan perombakan definisi ini pun memicu diskursus publik. Sejumlah pihak seperti Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan, sementara fraksi PDI-P hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidaksetujuannya jika unsur kerugian negara dihilangkan dari undang-undang korupsi.
Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, definisi dan unsur tindak pidana korupsi yang memuat kerugian negara diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001):
-
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Menyebutkan bahwa korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
-
Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, tindak pidana penyuapan (bribery) sendiri secara terpisah telah diatur dan ditambahkan ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memengaruhi jabatannya.(dhil/kmps)










