koranindopos.com Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Timur Jaya Lestari yang beralamat di Cibubur, Jakarta Timur.
Tiga perusahaan lain yang turut dikenai sanksi serupa yakni PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara. Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) dengan berbagai poin pelanggaran.
Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap perusahaan penempatan pekerja migran.
“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan meliputi tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) namun tetap melakukan rekrutmen dan penempatan calon pekerja migran, termasuk calon awak kapal niaga dan perikanan.
Selain itu, perusahaan tidak menjalankan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap, serta tidak mengikutsertakan calon pekerja dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Pelanggaran lain mencakup penempatan pekerja ke negara tujuan yang ditutup, ketidaksesuaian jenis pekerjaan dengan perjanjian, serta kegagalan menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
Tak hanya itu, perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, padahal biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja.
KP2MI juga menerima sejumlah pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Aduan tersebut meliputi ketidaksesuaian pekerjaan, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, hingga ketiadaan kontrak kerja yang jelas. Bahkan, ditemukan indikasi penempatan pekerja pada pekerjaan tidak layak seperti tempat hiburan malam serta dugaan praktik perdagangan manusia.
Menurut Guritno, sebagian pekerja migran berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski sempat memiliki legalitas, pelanggaran dalam praktik penempatan menjadi dasar penghentian sementara kegiatan usaha.
“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.
Selama masa sanksi berlangsung, keempat perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.









