Jumat, 23 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KP2MI Hentikan Sementara Operasional Empat P3MI karena Pelanggaran Penempatan PMI

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 April 2026
in Nasional
A A
0
KP2MI
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Timur Jaya Lestari yang beralamat di Cibubur, Jakarta Timur.

Tiga perusahaan lain yang turut dikenai sanksi serupa yakni PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara. Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) dengan berbagai poin pelanggaran.

Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap perusahaan penempatan pekerja migran.

“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Artikel Terkait

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan meliputi tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) namun tetap melakukan rekrutmen dan penempatan calon pekerja migran, termasuk calon awak kapal niaga dan perikanan.

Selain itu, perusahaan tidak menjalankan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap, serta tidak mengikutsertakan calon pekerja dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Pelanggaran lain mencakup penempatan pekerja ke negara tujuan yang ditutup, ketidaksesuaian jenis pekerjaan dengan perjanjian, serta kegagalan menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.

Tak hanya itu, perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, padahal biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja.

KP2MI juga menerima sejumlah pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Aduan tersebut meliputi ketidaksesuaian pekerjaan, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, hingga ketiadaan kontrak kerja yang jelas. Bahkan, ditemukan indikasi penempatan pekerja pada pekerjaan tidak layak seperti tempat hiburan malam serta dugaan praktik perdagangan manusia.

Menurut Guritno, sebagian pekerja migran berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski sempat memiliki legalitas, pelanggaran dalam praktik penempatan menjadi dasar penghentian sementara kegiatan usaha.

“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.

Selama masa sanksi berlangsung, keempat perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.

Topik: KP2MI

TerkaitBerita

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng
Peristiwa

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani
Nasional

BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis
Nasional

Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Luhut Soroti Standar UNCAC dan Risiko Bisnis

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

WCCE 2026 di Jakarta: Ekonomi Kreatif Indonesia Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

WCCE 2026 di Jakarta: Ekonomi Kreatif Indonesia Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

23 Oktober 2026
Bee Frontier dan Bee Eclipse: Amazon Rilis Perangkat AI Pintar Pengelola Waktu dan Ingatan

Bee Frontier dan Bee Eclipse: Amazon Rilis Perangkat AI Pintar Pengelola Waktu dan Ingatan

23 Oktober 2026
Menjelajah Nusantara Tanpa Cemas, Chery Boyong Deretan Kendaraan Listrik Berdaya Jangkau Panjang

Menjelajah Nusantara Tanpa Cemas, Chery Boyong Deretan Kendaraan Listrik Berdaya Jangkau Panjang

23 Oktober 2026
Harga Minyak Dunia Melonjak ke US$ 113 Per Barel, Catat Rekor Tertinggi dalam 5 Bulan

Harga Minyak Dunia Melonjak ke US$ 113 Per Barel, Catat Rekor Tertinggi dalam 5 Bulan

23 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5037 shares
    Share 2015 Tweet 1259
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya