Rabu, 29 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

KP2MI Hentikan Sementara Operasional Empat P3MI karena Pelanggaran Penempatan PMI

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 April 2026
in Nasional
0
KP2MI
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Timur Jaya Lestari yang beralamat di Cibubur, Jakarta Timur.

Tiga perusahaan lain yang turut dikenai sanksi serupa yakni PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara. Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) dengan berbagai poin pelanggaran.

Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap perusahaan penempatan pekerja migran.

“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Artikel Terkait

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan meliputi tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) namun tetap melakukan rekrutmen dan penempatan calon pekerja migran, termasuk calon awak kapal niaga dan perikanan.

Selain itu, perusahaan tidak menjalankan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap, serta tidak mengikutsertakan calon pekerja dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Pelanggaran lain mencakup penempatan pekerja ke negara tujuan yang ditutup, ketidaksesuaian jenis pekerjaan dengan perjanjian, serta kegagalan menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.

Tak hanya itu, perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, padahal biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja.

KP2MI juga menerima sejumlah pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Aduan tersebut meliputi ketidaksesuaian pekerjaan, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, hingga ketiadaan kontrak kerja yang jelas. Bahkan, ditemukan indikasi penempatan pekerja pada pekerjaan tidak layak seperti tempat hiburan malam serta dugaan praktik perdagangan manusia.

Menurut Guritno, sebagian pekerja migran berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski sempat memiliki legalitas, pelanggaran dalam praktik penempatan menjadi dasar penghentian sementara kegiatan usaha.

“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.

Selama masa sanksi berlangsung, keempat perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.

Topik: KP2MI

TerkaitBerita

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur
Nasional

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

oleh Editor : Affandy
29 April 2026
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

oleh Editor : Hairul
29 April 2026
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)
Nasional

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

29 April 2026
Pernyataan Kepala BGN Tuai Sorotan di Tengah Duka Kecelakaan Bekasi Timur

Pernyataan Kepala BGN Tuai Sorotan di Tengah Duka Kecelakaan Bekasi Timur

29 April 2026
Wamen Christina

Perkuat Pelindungan Pekerja Migran, Wamen Christina Integrasikan Program “Migran Aman” di Posbanhum Kemenkum

29 April 2026
Bukalapak Catat Kerugian di Kuartal I 2026 Meski Pendapatan Tumbuh

Bukalapak Catat Kerugian di Kuartal I 2026 Meski Pendapatan Tumbuh

29 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2919 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya