Selasa, 6 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KP2MI Hentikan Sementara Operasional Empat P3MI karena Pelanggaran Penempatan PMI

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 April 2026
in Nasional
A A
0
KP2MI
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia kepada empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Timur Jaya Lestari yang beralamat di Cibubur, Jakarta Timur.

Tiga perusahaan lain yang turut dikenai sanksi serupa yakni PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara. Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) dengan berbagai poin pelanggaran.

Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap perusahaan penempatan pekerja migran.

“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Artikel Terkait

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan meliputi tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) namun tetap melakukan rekrutmen dan penempatan calon pekerja migran, termasuk calon awak kapal niaga dan perikanan.

Selain itu, perusahaan tidak menjalankan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap, serta tidak mengikutsertakan calon pekerja dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Pelanggaran lain mencakup penempatan pekerja ke negara tujuan yang ditutup, ketidaksesuaian jenis pekerjaan dengan perjanjian, serta kegagalan menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.

Tak hanya itu, perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, padahal biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja.

KP2MI juga menerima sejumlah pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Aduan tersebut meliputi ketidaksesuaian pekerjaan, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, hingga ketiadaan kontrak kerja yang jelas. Bahkan, ditemukan indikasi penempatan pekerja pada pekerjaan tidak layak seperti tempat hiburan malam serta dugaan praktik perdagangan manusia.

Menurut Guritno, sebagian pekerja migran berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski sempat memiliki legalitas, pelanggaran dalam praktik penempatan menjadi dasar penghentian sementara kegiatan usaha.

“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.

Selama masa sanksi berlangsung, keempat perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.

Topik: KP2MI

TerkaitBerita

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan
Peristiwa

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan
Nasional

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal
Nasional

Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
PELINDUNGAN PEKERJA: Tenaga kerja melakukan perakitan kendaraan roda empat. (Foto Ilustrasi: Bloomberg/Kevin Lee)
Nasional

Hari Ini RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

oleh Editor : Memoarto
6 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kematian Pekerja Lab di Rusia Disorot, Eks WHO Ungkap 5 Fakta soal Penyakit Pes

Kematian Pekerja Lab di Rusia Disorot, Eks WHO Ungkap 5 Fakta soal Penyakit Pes

6 Oktober 2026
Satu Dekade Astra Property, Perkuat Bisnis Komersial dan Industrial

Satu Dekade Astra Property, Perkuat Bisnis Komersial dan Industrial

6 Oktober 2026
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,20% ke Level 6.130

IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,20% ke Level 6.130

6 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Jadi Rp2,57 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Jadi Rp2,57 Juta per Gram

6 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya