Kamis, 30 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran OJK, Independensi Diklaim Tetap Terjaga

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
30 April 2026
in Ekonomi
A A
0
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran OJK, Independensi Diklaim Tetap Terjaga
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek administratif dalam pengelolaan anggaran OJK, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dalam kerangka keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola anggaran lembaga tersebut tetap transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa aturan tersebut hanya bersifat administratif.

“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Artikel Terkait

Pasca Lebaran 1447 H, Warga Bima Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas

Integrasi Tiga Pilar Perkuat Pertumbuhan Korporasi

Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK

Penegasan ini penting mengingat OJK selama ini dikenal sebagai lembaga independen yang memiliki otoritas dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan akuntabilitas anggaran dan tetap menjaga otonomi kelembagaan.

Melalui PMK Nomor 27 Tahun 2026, diharapkan pengelolaan anggaran OJK menjadi lebih terstruktur dan selaras dengan sistem keuangan negara, tanpa mengurangi efektivitas peran OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.(Dhil)

Topik: Anggaran OJKMenkeuPurbaya

TerkaitBerita

Pasca Lebaran 1447 H, Warga Bima Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas
Bisnis

Pasca Lebaran 1447 H, Warga Bima Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas

oleh Editor : Affandy
30 April 2026
Integrasi Tiga Pilar Perkuat Pertumbuhan Korporasi
Properti

Integrasi Tiga Pilar Perkuat Pertumbuhan Korporasi

oleh Editor : Doe
30 April 2026
Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK
Ekonomi

Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK

oleh Editor : Anggoro
29 April 2026
LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
Bisnis

LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

oleh Editor : Anggoro
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Wamen Christina: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Welder Kelas Dunia

Wamen Christina: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Welder Kelas Dunia

30 April 2026
KP2MI

Wamen Christina dan Dubes Italia Bahas Kendala Visa ABK serta Peluang Kerja Migran

30 April 2026
Meski Anggaran Terbatas, Kepala BPOM Sidak Dapur MBG di Jakarta

Meski Anggaran Terbatas, Kepala BPOM Sidak Dapur MBG di Jakarta

30 April 2026
Pasca Lebaran 1447 H, Warga Bima Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas

Pasca Lebaran 1447 H, Warga Bima Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas

30 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya