Selasa, 15 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran OJK, Independensi Diklaim Tetap Terjaga

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
30 April 2026
in Ekonomi
A A
0
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran OJK, Independensi Diklaim Tetap Terjaga
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek administratif dalam pengelolaan anggaran OJK, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dalam kerangka keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola anggaran lembaga tersebut tetap transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa aturan tersebut hanya bersifat administratif.

“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Artikel Terkait

LENCIR Raih Brand Choice Award 2026, Perkuat Inovasi di Industri Wellness Indonesia

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.607 Pagi Ini

Mirae Asset Sarankan Investor Selektif, IHSG Turun 1,33 Persen di Tengah Tekanan Global

Penegasan ini penting mengingat OJK selama ini dikenal sebagai lembaga independen yang memiliki otoritas dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan akuntabilitas anggaran dan tetap menjaga otonomi kelembagaan.

Melalui PMK Nomor 27 Tahun 2026, diharapkan pengelolaan anggaran OJK menjadi lebih terstruktur dan selaras dengan sistem keuangan negara, tanpa mengurangi efektivitas peran OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.(Dhil)

Topik: Anggaran OJKMenkeuPurbaya

TerkaitBerita

Lencir
Bisnis

LENCIR Raih Brand Choice Award 2026, Perkuat Inovasi di Industri Wellness Indonesia

oleh Editor : Hana
14 September 2026
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.607 Pagi Ini
Bisnis

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.607 Pagi Ini

oleh Editor : Affandy
14 September 2026
Mirae Asset Sarankan Investor Selektif, IHSG Turun 1,33 Persen di Tengah Tekanan Global
Ekonomi

Mirae Asset Sarankan Investor Selektif, IHSG Turun 1,33 Persen di Tengah Tekanan Global

oleh Editor : Affandy
14 September 2026
Jembatani Peluang Transnasional, Yellow Stone Management Perluas Jaringan Bisnis ke Indonesia
Ekonomi

Jembatani Peluang Transnasional, Yellow Stone Management Perluas Jaringan Bisnis ke Indonesia

oleh Editor : Akula
14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain

Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain

15 September 2026
UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
Terhasut Persaingan Bisnis Kotor, Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara usai Datangi BPOM

Terhasut Persaingan Bisnis Kotor, Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara usai Datangi BPOM

15 September 2026
Garda Oto dan Perjalanan 70 Tahun Asuransi Astra: Dari Perlindungan hingga Teman di Tengah Jalan

Garda Oto dan Perjalanan 70 Tahun Asuransi Astra: Dari Perlindungan hingga Teman di Tengah Jalan

15 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4545 shares
    Share 1818 Tweet 1136
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya