koranindopos.com , Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Kampanye ini menekankan bahwa seluruh jemaah wajib menggunakan visa haji resmi agar ibadah berjalan sesuai aturan.
“Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berlangsung tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini bertugas melakukan pencegahan sejak dini, mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak praktik pidana terkait penyelenggaraan haji ilegal.
Berdasarkan data, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah yang terindikasi menggunakan jalur nonprosedural.
Pemerintah mengingatkan bahwa penggunaan visa selain visa haji—seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit—untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap aturan Arab Saudi.
Sanksi yang diberlakukan pun tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke kota suci seperti Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, hingga denda, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama maksimal 10 tahun.
Penegakan hukum juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam pengorganisasian atau promosi haji ilegal.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Selain berisiko hukum, praktik ini juga dapat membahayakan keselamatan jemaah karena tidak mendapatkan perlindungan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya penawaran atau penyelenggaraan haji nonprosedural,” tegas Hasan.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hai)










