Koranindopos.com – JAKARTA – Kasus pembakaran pagar rumah yang melibatkan tiga pria pengamen di Kampung Kemang, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi. Penyelesaian perkara dilakukan dengan pendekatan restorative justice yang difasilitasi oleh Polsek Pondok Gede pada Rabu (24/6/2026) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, mengatakan bahwa mediasi mempertemukan keluarga pelaku dan pihak korban untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
“Semalam sudah dimediasi oleh Polsek. Orang tua para pelaku hadir dan bertemu dengan keluarga korban. Hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujar Suparyono, Kamis (25/6/2026).
Meski perkara berakhir damai, penyelesaian melalui restorative justice tetap mengharuskan para pelaku memenuhi sejumlah kewajiban yang telah disepakati bersama.
Menurut Suparyono, terdapat beberapa bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan pelaku sebagai bagian dari hasil mediasi, termasuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pembakaran pagar tersebut.
“Sudah ada kesepakatan bersama dan ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pelaku,” jelasnya.
Pemilik rumah yang menjadi korban, Aan Sarifudin, mengaku telah menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh keluarga para pelaku saat proses mediasi berlangsung.
Ia menyebut perwakilan keluarga pelaku datang langsung menemui keluarganya dan menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.
“Alhamdulillah, pihak keluarga pelaku sudah datang dan meminta maaf secara langsung kepada keluarga saya,” kata Aan.
Selain meminta maaf, keluarga pelaku juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Mereka siap bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang terjadi,” tambahnya.
Dalam proses mediasi, korban juga mendapatkan penjelasan mengenai latar belakang aksi pembakaran pagar rumah tersebut.
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, tindakan itu dilakukan setelah mereka mendapat tekanan dari seorang rekan yang diduga memerintahkan aksi pembakaran.
Menurut cerita yang disampaikan kepada korban, para pelaku diancam akan ditusuk menggunakan pisau apabila menolak menjalankan perintah tersebut.
“Menurut pengakuan mereka, ada satu teman yang menyuruh membakar pagar. Jika tidak dilakukan, mereka mengaku diancam akan ditusuk,” ujar Aan.
Sementara itu, hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian mengungkap bahwa motif utama aksi tersebut dipicu rasa kesal karena para pengamen tidak diberi uang saat mengamen di lokasi tersebut.
“Motif sementara karena mereka merasa kesal tidak diberikan uang saat mengamen,” kata Suparyono.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi tiga pria diduga membakar pagar rumah warga beredar luas di media sosial.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (24/6/2026) di kawasan Kampung Kemang, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi. Berkat rekaman CCTV tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui dan proses mediasi pun dapat dilakukan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan pendekatan restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dibandingkan proses hukum yang panjang.
Melalui kesepakatan damai yang telah dicapai, kedua belah pihak berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, sekaligus memberikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.(dhil/kmps)










