Kuasa hukum Abdul Latif, Nugraha Budi, mengatakan peristiwa itu bermula ketika beberapa orang mendatangi rumah kliennya pada Senin (22/6/2026). Mereka datang untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencurian raket padel yang dituduhkan kepada Latif.
“Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta, kemudian Abdul Latif dibawa ke kantor toko padel,” ujar Nugraha.
Menurutnya, Latif baru bekerja sekitar dua bulan di toko tersebut. Tuduhan pencurian itu kemudian berujung pada permintaan ganti rugi dengan nominal yang dinilai tidak mampu dipenuhi oleh keluarga korban.
Saat berada di rumah Latif, rombongan tersebut melihat dua sepeda motor yang terparkir di halaman. Nugraha menjelaskan, kedua kendaraan itu kemudian dibawa sebagai jaminan atas tuntutan pembayaran Rp50 juta.
Padahal, kedua sepeda motor tersebut merupakan milik adik perempuan Latif yang sudah menikah dan tidak lagi tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan korban.
“Meski sudah dijelaskan bahwa motor itu bukan milik Abdul Latif, mereka tetap membawa dua motor beserta dua telepon genggam,” kata Nugraha.
Selain membawa barang-barang tersebut, pihak yang mengaku dari toko juga meminta Latif ikut ke kantor.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan, ibunda Latif, Mahdalennah, sempat menawarkan pembayaran ganti rugi secara bertahap sebesar Rp1 juta setiap bulan. Namun, menurut kuasa hukum, tawaran tersebut tidak diterima.
Kondisi ekonomi keluarga yang sederhana membuat mereka mengaku tidak sanggup memenuhi tuntutan pembayaran sebesar Rp50 juta sekaligus.
Meski demikian, Latif tetap dibawa ke kantor toko untuk dimintai pertanggungjawaban.
Setelah berada di kantor, Abdul Latif mengaku mengalami tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangannya kepada kuasa hukum, kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties sebelum mengalami pemukulan.
Ia juga mengaku wajahnya sempat disiram kopi yang diduga masih dalam keadaan hangat. Meski tidak mengalami luka bakar, Latif disebut mengalami sejumlah luka akibat pemukulan tersebut.
“Giginya rontok dan kakinya juga mengalami cedera hingga berjalan pincang,” ujar Nugraha.
Nugraha menambahkan, sehari setelah kejadian, Latif berhasil melarikan diri dari lokasi. Ia kemudian mencari ojek untuk pulang ke rumah keluarganya.
Saat ini, kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah dugaan penyekapan, penganiayaan, serta permintaan ganti rugi dalam jumlah besar mencuat. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menangani dan mendalami laporan terkait dugaan penganiayaan serta rangkaian peristiwa yang dialami Abdul Latif.(dhil/kmps)










