Koranindopos.com, SURABAYA – MPR RI terus memperkuat posisi Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai referensi penting dalam penafsiran konstitusi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) bertema “Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik” di Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Wachid Nugroho, mengatakan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak semestinya hanya dipandang sebagai arsip administratif, melainkan sebagai dokumen hukum yang memiliki nilai penting untuk memahami maksud para penyusun konstitusi (original intent).
“Kita mendorong agar risalah ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi memiliki makna sebagai dokumen hukum yang dapat memperkaya penafsiran konstitusi,” ujar Wachid.
Menurutnya, MPR RI saat ini tengah menyusun risalah perubahan UUD dalam format tematik agar lebih mudah dimanfaatkan oleh akademisi, peneliti, mahasiswa, maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, MPR RI juga telah menyelesaikan digitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan, mulai dari Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Risalah Sidang Konstituante, hingga risalah sidang MPRS dan MPR sebelum era reformasi.
“Seluruh risalah yang ada di MPR sudah kami digitalkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun peneliti sebagai bahan penelitian. Begitu juga dengan seluruh Ketetapan MPR yang sudah terdigitalisasi sehingga praktik-praktik ketatanegaraan di masa lalu dapat dipelajari kembali,” katanya.
Wachid menjelaskan, sejumlah negara telah memanfaatkan dokumen risalah sebagai salah satu referensi dalam proses penafsiran hukum. Pengalaman negara seperti Inggris dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa sejarah pembentukan suatu norma memiliki peran penting dalam memahami makna konstitusi maupun undang-undang.
Karena itu, MPR RI berupaya memperkuat posisi Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu referensi konstitusional yang dapat digunakan oleh seluruh penyelenggara negara, tidak hanya dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, tetapi juga dalam pembentukan undang-undang dan pelaksanaan pemerintahan.
“Penafsiran konstitusi bukan hanya milik Mahkamah Konstitusi. Dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan konstitusi sehari-hari, Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semestinya menjadi salah satu rujukan agar semangat para penyusun konstitusi tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Panitia Ad Hoc Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Harjono, menekankan bahwa memahami konstitusi tidak cukup hanya membaca teks maupun risalah secara harfiah.
Menurutnya, yang paling penting adalah memahami gagasan, perdebatan, dan semangat yang melahirkan setiap rumusan dalam konstitusi.
“Di balik setiap rumusan itu ada jiwanya. Kalau hanya membaca risalah, kita baru membaca ampasnya. Yang harus dipahami adalah apa yang berada di balik risalah itu, gagasan yang melahirkan setiap rumusan konstitusi,” katanya.
Harjono menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah perubahan konsep kedaulatan rakyat, di mana MPR secara sadar mengurangi kewenangannya sendiri demi memperkuat demokrasi konstitusional melalui mekanisme pemilihan umum.
Ia juga menegaskan bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan konsensus ideologis bangsa yang tidak boleh diubah karena menjadi fondasi persatuan nasional.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Radian Salman, menilai risalah memiliki peran penting dalam membantu proses interpretasi konstitusi karena mampu menjelaskan latar belakang pemikiran, nilai, serta tujuan para penyusun konstitusi.
Menurutnya, meski risalah tidak perlu diberi status sebagai sumber hukum yang mengikat, keberadaannya tetap memiliki nilai interpretatif yang sangat penting.
“Risalah sidang bukan hukum, tetapi mempunyai relevansi hukum yang sangat penting. Ia tidak mengikat, namun tidak boleh diabaikan dalam interpretasi konstitusi,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar dokumentasi risalah terus dikembangkan secara lebih komprehensif, baik dalam bentuk tertulis maupun audiovisual yang telah tervalidasi, sehingga dapat menjadi rujukan akademik sekaligus bagian dari sejarah konstitusi Indonesia.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah APHTN-HAN Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menilai risalah merupakan sumber penting dalam penelitian sejarah konstitusi sekaligus memahami proses lahirnya setiap perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Ia mendorong agar risalah dihimpun secara sistematis, mudah diakses publik, serta didukung pedoman resmi penggunaannya dalam proses interpretasi konstitusi.
Menurut Himawan, digitalisasi nasional, integrasi dalam pendidikan hukum tata negara, peningkatan akses bagi akademisi dan praktisi, serta penyusunan pedoman penggunaan risalah menjadi langkah penting untuk memperkuat pemanfaatannya.
“Risalah harus dipandang sebagai investasi pengetahuan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang agar dapat memahami bagaimana konstitusi Indonesia dibentuk dan berkembang,” pungkasnya.
Melalui forum tersebut, MPR RI berharap lahir berbagai rekomendasi akademik yang mampu memperkuat kedudukan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai referensi konstitusional sekaligus menjaga keberlanjutan nilai-nilai dasar konstitusi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. (hai)










