Koranindopos.com – Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan secara terorganisasi melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat buzzer yang bertugas memproduksi, menyebarkan, hingga meningkatkan interaksi konten hoaks atas permintaan pihak tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan adanya penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan kelompok maupun individu.
“Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan individu yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” katanya.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci jenis konten hoaks yang diproduksi maupun pihak yang menjadi target penyebaran informasi palsu tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan operasi penyebaran hoaks.
Tersangka berinisial G diduga berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi dana. Dana tersebut diterima secara tunai, kemudian disalurkan kepada anggota lainnya melalui transaksi non-tunai. Selain itu, G juga disebut bertugas merekrut anggota sindikat.
Sementara itu, tersangka S, bersama YAP dan MMA, bertanggung jawab membuat desain grafis yang digunakan dalam konten. Adapun ADIK dan BCK berperan menyusun narasi atau materi tulisan yang akan dipublikasikan.
Konten yang telah disiapkan kemudian diunggah oleh tersangka AYV, yang bertindak sebagai pengelola akun media sosial. Sedangkan YNI memiliki tugas meningkatkan interaksi dengan membayar sejumlah akun lain untuk memberikan komentar, sehingga unggahan tampak mendapat respons yang luas.
Meski telah menangkap delapan orang, polisi menegaskan penyelidikan belum selesai. Saat ini penyidik masih memburu sosok yang diduga menjadi pemesan utama sekaligus penyandang dana dalam operasi penyebaran hoaks tersebut.
“Untuk pemesanannya dalam hal ini kami penyidik sedang penelusuran kepada pemesan utamanya,” kata Iman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berasal dari pemesan utama dan diserahkan kepada tersangka G. Selain itu, sejumlah telepon seluler dan perangkat tablet yang digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten hoaks juga diamankan sebagai barang bukti.
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan instansi pemerintah dalam penggunaan jasa buzzer apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Menurut Iman, apabila dana yang digunakan untuk membiayai operasi penyebaran hoaks berasal dari keuangan negara, maka penyidik dapat mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana korupsi.
“Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang diduga mendanai aktivitas penyebaran hoaks tersebut. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah tegas dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan bebas dari penyebaran informasi palsu yang berpotensi memecah belah masyarakat.(dhil/kmps)









