Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

BSN Partai Golkar Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
29 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
TEKEN KOMITMEN: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

TEKEN KOMITMEN: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Koranindopos.com, BANTEN – Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Sanusi mendukung langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kader Golkar Provinsi Banten itu mengatakan, sikap tersebut sejalan dengan komitmen Partai Golkar yang secara penuh mengawal dan mendukung kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan menyehatkan ekonomi nasional.

DUKUNG PENUH: Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Sanusi.  (Foto: Dok./Sanusi-BSNPG)
DUKUNG PENUH: Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Sanusi. (Foto: Dok./Sanusi-BSNPG)

Dalam keterangannya, Sanusi menegaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang sangat dibutuhkan dan memberikan keuntungan besar bagi negara maupun perlindungan bagi rakyat. “Melalui aturan ini, negara memiliki kewenangan merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus didasarkan pada penjatuhan hukuman pidana terhadap pelakunya terlebih dahulu (civil forfeiture). Artinya, para koruptor atau penjahat kerah putih yang buron, melarikan diri ke luar negeri, atau bahkan meninggal dunia, tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya karena negara tetap bisa mengeksekusi aset tersebut,” ujar Sanusi di Banten pada Jumat (28/8/2026).

Sanusi merinci bahwa RUU tersebut secara spesifik menyasar aset yang bernilai paling sedikit Rp100 juta dan terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih. Ia menilai langkah ini selaras dengan visi Pemerintahan Prabowo untuk mempercepat pemulihan kerugian ekonomi negara. Aset-aset yang disita dan dilelang oleh negara melalui kantor lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Artikel Terkait

KKN UPGRIS Edukasi Remaja Desa Brumbung tentang Bahaya Narkotika

Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Keluarga Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Nomor Surat Berbeda

Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok Kembali Bisa Digunakan, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Tidak hanya menguntungkan kas negara, Sanusi yang mewakili suara kader Beringin di Banten ini juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset berpihak pada keadilan bagi rakyat kecil dan pihak ketiga. “Publik tidak perlu khawatir. RUU ini sangat rasional karena melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Apabila ada aset rakyat yang sah namun tidak sengaja tersita oleh penyidik, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan penyidik paling lama 14 hari kerja, bahkan berhak meminta ganti kerugian. Masyarakat juga bisa mengajukan perlawanan resmi di pengadilan untuk menuntut asetnya dikembalikan,” jelasnya.

Sanusi juga menambahkan bahwa RUU ini memberikan perlindungan hukum berupa kekebalan dari tuntutan pidana maupun perdata bagi masyarakat (pelapor) yang beriktikad baik dalam memberikan informasi atau dokumen penelusuran aset kejahatan.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026. Janji itu disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026).

Pimpinan DPR sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari AMPB di dalam gedung wakil rakyat itu di sela Rapat Paripurna. Tiga pimpinan DPR yang hadir pada kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. “Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen pengesahan itu, pimpinan DPR meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi. Surat dimaksud menyebut pimpinan DPR bukan hanya siap untuk mundur dari jabatan, melainkan juga sebagai anggota dewan. Ketiga pimpinan ikut meneken surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati. (rls/hrs/mmr)

 

Topik: Partai golkar

TerkaitBerita

UPGRIS
Pendidikan

KKN UPGRIS Edukasi Remaja Desa Brumbung tentang Bahaya Narkotika

oleh Editor : Hana
28 Agustus 2026
Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Keluarga Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Nomor Surat Berbeda
Nasional

Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Keluarga Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Nomor Surat Berbeda

oleh Editor : Affandy
28 Agustus 2026
Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok Kembali Bisa Digunakan, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Nasional

Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok Kembali Bisa Digunakan, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

oleh Editor : Affandy
28 Agustus 2026
Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu
Nasional

Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

oleh Editor : Anggoro
27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SPANDUK TUNTUTAN: Sejumlah massa unjuk rasa memasang spanduk tuntutan mereka di pagar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). (FOTO ILUSTRASI; HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Polisi Sebut Kerusuhan di Pejompongan Akibatkan Satu Warga Tewas

28 Agustus 2026
PEKAN BERAT: Pemain Chelsea, Joao Pedro, bereaksi dalam pertandingan Liga Inggris melawan Fulham di London pada Selasa (25/8/2026). (Foto: (c) AP Photo/Kirsty Wigglesworth)

Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

29 Agustus 2026
Dari Paket ke Peluang: 11 Tahun J&T Express Menjaga Denyut UMKM Indonesia

Dari Paket ke Peluang: 11 Tahun J&T Express Menjaga Denyut UMKM Indonesia

28 Agustus 2026
UPGRIS

KKN UPGRIS Edukasi Remaja Desa Brumbung tentang Bahaya Narkotika

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Lamine Yamal Menangis Tampil Tak Sesuai Harapan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Rekening Donasi Warga Pati untuk Demo 27 Agustus Diblokir, AMPB Pertanyakan Alasannya

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya