Koranindopos.com, BANTEN – Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Sanusi mendukung langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kader Golkar Provinsi Banten itu mengatakan, sikap tersebut sejalan dengan komitmen Partai Golkar yang secara penuh mengawal dan mendukung kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan menyehatkan ekonomi nasional.

Dalam keterangannya, Sanusi menegaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang sangat dibutuhkan dan memberikan keuntungan besar bagi negara maupun perlindungan bagi rakyat. “Melalui aturan ini, negara memiliki kewenangan merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus didasarkan pada penjatuhan hukuman pidana terhadap pelakunya terlebih dahulu (civil forfeiture). Artinya, para koruptor atau penjahat kerah putih yang buron, melarikan diri ke luar negeri, atau bahkan meninggal dunia, tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya karena negara tetap bisa mengeksekusi aset tersebut,” ujar Sanusi di Banten pada Jumat (28/8/2026).
Sanusi merinci bahwa RUU tersebut secara spesifik menyasar aset yang bernilai paling sedikit Rp100 juta dan terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih. Ia menilai langkah ini selaras dengan visi Pemerintahan Prabowo untuk mempercepat pemulihan kerugian ekonomi negara. Aset-aset yang disita dan dilelang oleh negara melalui kantor lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak hanya menguntungkan kas negara, Sanusi yang mewakili suara kader Beringin di Banten ini juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset berpihak pada keadilan bagi rakyat kecil dan pihak ketiga. “Publik tidak perlu khawatir. RUU ini sangat rasional karena melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Apabila ada aset rakyat yang sah namun tidak sengaja tersita oleh penyidik, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan penyidik paling lama 14 hari kerja, bahkan berhak meminta ganti kerugian. Masyarakat juga bisa mengajukan perlawanan resmi di pengadilan untuk menuntut asetnya dikembalikan,” jelasnya.
Sanusi juga menambahkan bahwa RUU ini memberikan perlindungan hukum berupa kekebalan dari tuntutan pidana maupun perdata bagi masyarakat (pelapor) yang beriktikad baik dalam memberikan informasi atau dokumen penelusuran aset kejahatan.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026. Janji itu disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026).
Pimpinan DPR sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari AMPB di dalam gedung wakil rakyat itu di sela Rapat Paripurna. Tiga pimpinan DPR yang hadir pada kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. “Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen pengesahan itu, pimpinan DPR meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi. Surat dimaksud menyebut pimpinan DPR bukan hanya siap untuk mundur dari jabatan, melainkan juga sebagai anggota dewan. Ketiga pimpinan ikut meneken surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati. (rls/hrs/mmr)










