Koranindopos.com – JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibuka dan disebarluaskan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membaca, meneliti, sekaligus memberikan masukan terhadap materi aturan sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya dikawal oleh kelompok masyarakat yang melakukan aksi. Menurut dia, akademisi, cendekiawan, ilmuwan, hingga ahli hukum perlu ikut memastikan materi dalam rancangan aturan tersebut disusun secara matang.
“Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya,” kata Teguh dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Teguh meminta pemerintah dan DPR membuka draf RUU Perampasan Aset kepada masyarakat luas. Dengan begitu, publik memiliki kesempatan untuk mencermati setiap pasal dan memberikan koreksi maupun masukan terhadap materi yang tengah dibahas.
“Rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang,” ujarnya.
Menurut Teguh, keterbukaan draf juga diperlukan agar proses penyusunan undang-undang tidak hanya berlangsung di lingkungan parlemen. Masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi dapat ikut mengawal substansi aturan tersebut.
Teguh mengakui AMPB tidak memiliki kapasitas untuk mengkaji seluruh materi yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset. Karena itu, pihaknya menyerahkan pengawalan substansi rancangan aturan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perundang-undangan.
“Jujur kami orang desa, kami tidak punya pengetahuan untuk masalah materi, maka untuk pengawalan materi isi di dalam RUU tersebut kami serahkan kepada monggo yang pintar-pintar ini, ahli-ahli dalam regulasi atau ahli perundang-undangan ini tolong dikawal,” tuturnya.
Ia juga mendorong para akademisi dan ahli hukum tidak berhenti pada diskusi maupun seminar. Mereka diminta menyampaikan langsung hasil kajian dan rekomendasi kepada DPR agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.
“Seharusnya para ilmuwan, akademisi, orang-orang pintar, ahli hukum, dan sebagainya itu jangan cuma seminar saja, jangan hanya diskusi saja, silakan langsung ke DPR menyampaikan usulan, menyampaikan masukan, sehingga nanti hasilnya itu bakal tepat dan efektif,” kata Teguh.
Ia menegaskan, aksi AMPB sebelumnya bertujuan mendorong adanya keseriusan dan kepastian waktu dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Ini tugas kita bersama. AMPB kemarin cuman menekan supaya ada keseriusan, ada target waktu pengesahan,” lanjutnya.
Sebelumnya, AMPB menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta meminta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Setelah aksi berlangsung, sejumlah perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, diperbolehkan masuk ke Ruang Sidang Paripurna DPR RI untuk bertemu dengan pimpinan DPR.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR disebut menyatakan komitmen untuk mengupayakan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu tersebut.
Kini, AMPB kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pembahasan. Menurut mereka, percepatan pengesahan harus tetap diiringi dengan pengawasan publik agar aturan yang dihasilkan memiliki substansi yang kuat, tepat sasaran, dan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi.(dhil/kmps)










