Senin, 31 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kesehatan

Kemenkes Respons Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter hingga Rp 110 Juta

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
in Kesehatan
A A
0
Kemenkes Respons Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter hingga Rp 110 Juta

Foto: dok. istock

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan standar pendapatan minimum atau take home pay bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan, usulan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam kajian kebijakan terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) ke depan.

“Menjadi pertimbangan bagi kami untuk kajian kebijakan bagi named dan nakes ke depan. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan khusus untuk hal tersebut,” kata Aji saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Sebelumnya, PB IDI mengajukan usulan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Artikel Terkait

Merdeka Stunting 2026, POGI dan Pegadaian Dorong Pencegahan Dimulai Sejak Kehamilan

3,4 Juta Warga Terdampak Asap Karhutla, Kasus ISPA Melonjak di Sejumlah Wilayah

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional di Bidang Neurologi

Dalam kajiannya, IDI mengusulkan agar standar pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja normal dokter, yakni delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Untuk dokter umum yang bertugas di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.

Adapun bagi dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.

Skema tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter dan tidak bergantung pada jumlah pasien yang ditangani. Dengan mekanisme itu, pendapatan minimum dokter diharapkan tetap diterima sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan tanpa bergantung pada volume pasien.

Selain menetapkan standar pendapatan minimum, PB IDI juga mengusulkan pemberian insentif tambahan bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, serta wilayah yang mengalami keterbatasan tenaga medis.

Dokter yang bertugas di wilayah tersebut diusulkan memperoleh pendapatan setidaknya 50 persen lebih tinggi dibandingkan standar pendapatan minimum.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mendorong pemerataan distribusi dokter, terutama ke wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan.

IDI juga mengusulkan agar standar pendapatan minimum tersebut disesuaikan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk mempertahankan nilai riil pendapatan dokter di tengah perubahan inflasi dan biaya hidup.

Dalam usulannya, PB IDI turut meminta adanya kepastian waktu pembayaran jasa pelayanan kepada dokter. Pembayaran diharapkan dapat dilakukan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

IDI menilai standar pendapatan minimum tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dokter. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat menjadi bagian dari strategi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai penetapan standar pendapatan minimum tersebut.

Artinya, usulan mengenai pendapatan minimum dokter masih berada pada tahap awal dan menjadi bahan pertimbangan untuk kajian kebijakan tenaga medis dan tenaga kesehatan di masa mendatang.

Kemenkes selanjutnya perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum kebijakan tersebut dapat dibahas lebih lanjut, termasuk kemampuan anggaran, mekanisme penggajian, distribusi tenaga kesehatan, serta kebutuhan pelayanan kesehatan di berbagai daerah.(dhil/dtk)

Topik: kemenkespendapatan minimum dokter

TerkaitBerita

Merdeka Stunting 2026, POGI dan Pegadaian Dorong Pencegahan Dimulai Sejak Kehamilan
Kesehatan

Merdeka Stunting 2026, POGI dan Pegadaian Dorong Pencegahan Dimulai Sejak Kehamilan

oleh Editor : Affandy
29 Agustus 2026
3,4 Juta Warga Terdampak Asap Karhutla, Kasus ISPA Melonjak di Sejumlah Wilayah
Kesehatan

3,4 Juta Warga Terdampak Asap Karhutla, Kasus ISPA Melonjak di Sejumlah Wilayah

oleh Editor : Affandy
26 Agustus 2026
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional di Bidang Neurologi
Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional di Bidang Neurologi

oleh Editor : Akula
24 Agustus 2026
Sudah Rajin Sikat Gigi tapi Karang Gigi Tetap Muncul? Ini Alasannya
Kesehatan

Sudah Rajin Sikat Gigi tapi Karang Gigi Tetap Muncul? Ini Alasannya

oleh Editor : Affandy
24 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

31 Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

31 Agustus 2026
BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase

BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase

31 Agustus 2026
Malaysia Tambah Jatah BBM Subsidi RON 95 Jadi 300 Liter per Bulan, Harganya Rp 8.700-an

Malaysia Tambah Jatah BBM Subsidi RON 95 Jadi 300 Liter per Bulan, Harganya Rp 8.700-an

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Lamine Yamal Menangis Tampil Tak Sesuai Harapan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya