Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan standar pendapatan minimum atau take home pay bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan, usulan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam kajian kebijakan terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) ke depan.
“Menjadi pertimbangan bagi kami untuk kajian kebijakan bagi named dan nakes ke depan. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan khusus untuk hal tersebut,” kata Aji saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, PB IDI mengajukan usulan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam kajiannya, IDI mengusulkan agar standar pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja normal dokter, yakni delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Untuk dokter umum yang bertugas di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.
Adapun bagi dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.
Skema tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter dan tidak bergantung pada jumlah pasien yang ditangani. Dengan mekanisme itu, pendapatan minimum dokter diharapkan tetap diterima sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan tanpa bergantung pada volume pasien.
Selain menetapkan standar pendapatan minimum, PB IDI juga mengusulkan pemberian insentif tambahan bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, serta wilayah yang mengalami keterbatasan tenaga medis.
Dokter yang bertugas di wilayah tersebut diusulkan memperoleh pendapatan setidaknya 50 persen lebih tinggi dibandingkan standar pendapatan minimum.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mendorong pemerataan distribusi dokter, terutama ke wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan.
IDI juga mengusulkan agar standar pendapatan minimum tersebut disesuaikan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk mempertahankan nilai riil pendapatan dokter di tengah perubahan inflasi dan biaya hidup.
Dalam usulannya, PB IDI turut meminta adanya kepastian waktu pembayaran jasa pelayanan kepada dokter. Pembayaran diharapkan dapat dilakukan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.
IDI menilai standar pendapatan minimum tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dokter. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat menjadi bagian dari strategi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia.
Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai penetapan standar pendapatan minimum tersebut.
Artinya, usulan mengenai pendapatan minimum dokter masih berada pada tahap awal dan menjadi bahan pertimbangan untuk kajian kebijakan tenaga medis dan tenaga kesehatan di masa mendatang.
Kemenkes selanjutnya perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum kebijakan tersebut dapat dibahas lebih lanjut, termasuk kemampuan anggaran, mekanisme penggajian, distribusi tenaga kesehatan, serta kebutuhan pelayanan kesehatan di berbagai daerah.(dhil/dtk)










