Koranindopos.com, JAKARTA – Selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Banten pun mengeluarkan Surat Edaran penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin (8/9/2026) hari ini hingga tiga hari ke depan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaluddin. Menurut Jamal, kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal tidak diinginkan buntut dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Jamal menambahkan, keputusan itu berdasar pada SE Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. PJJ dilakukan pada Senin (7/9/2026), Selasa (8/9/2026), dan Rabu (9/9/2026). Dia menyebut aturan itu dibuat demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah, berdasarkan arahan Gubernur Banten Andra Soni.
“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR),” kata Jamaluddin dalam edaran tersebut pada Minggu (6/9/2026).
Dindikbud Provinsi Banten secara berkala akan berkoordinasi dan meminta pertimbangan teknis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Jamaluddin mewajibkan kepala satuan pendidikan untuk memastikan jalannya kegiatan PJJ. Dia meminta mereka memantau proses belajar mengajar secara daring, dan menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Jamaluddin juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi, mengawasi, dan membimbing putra-putrinya selama PJJ. “Mengurangi aktivitas putra-putrinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung serta memakai masker standar medis/respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,” katanya. (dtk/mmr)










