Koranindopos.com, Tangerang – Sidang kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dokter kecantikan kondang Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 17 September 2026. Persidangan yang menyedot perhatian publik ini menghadirkan saksi dari pihak PT Imedco Djaja untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Duduk di kursi saksi, perwakilan PT Imedco Djaja langsung mendapat cecaran pertanyaan mendalam dari tim kuasa hukum Richard Lee. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditujukan untuk memperjelas dan menguraikan identitas sebenarnya dari pihak yang memproduksi produk suplemen yang kini menjadi objek sengketa hukum.
Di hadapan persidangan yang berlangsung tertib, saksi memberikan jawaban tegas terkait keterlibatan perusahaannya dalam proses pembuatan suplemen tersebut.
“Saya yang memproduksi, PT Imedco Djaja,” kata saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan dari saksi tersebut langsung direspon cepat oleh tim penasihat hukum Richard Lee. Mereka merespon fakta persidangan ini sebagai poin penting untuk menggugurkan tuduhan yang ditujukan oleh jaksa penuntut umum kepada klien mereka.
“Mohon dicatat Yang Mulia, karena klien kami dituduh memproduksi, dan hari ini kami buktikan bahwa yang memproduksi itu secara jelas adalah PT Imedco Djaja,” ujar tim hukum Richard Lee.
Selain pembuktian mengenai pihak manufaktur, jalannya persidangan juga menguliti berkas dokumen perjanjian bisnis terkait produk suplemen tersebut. Tim penasihat hukum membeberkan fakta bahwa Richard Lee sama sekali tidak menandatangani dokumen kerja sama operasional itu.
Ketika ditanya mengenai sosok yang mewakili dan menandatangani kesepakatan bisnis di atas kertas, saksi mengonfirmasi nama lain dari jajaran manajemen perusahaan.
“Bukan. Direktur Athena Mandiri pada saat itu adalah Bapak David Lee,” jawab saksi.
Persidangan juga menggali sejauh mana keterlibatan langsung Richard Lee dalam mengawal proyek kerja sama maklon suplemen ini. Saksi membeberkan bahwa hubungan komunikasi secara personal dengan Richard Lee sangatlah terbatas sebelum proyek dimulai.
Pertemuan fisik maupun interaksi langsung antara kedua belah pihak diakui hanya terjadi dalam hitungan jari sebelum kerja sama resmi berjalan.
“Komunikasi dengan dr. Richard Lee hanya ketika satu kali bertemu di saat makan malam,” pungkas saksi.
Berlandaskan serangkaian fakta yang terungkap di persidangan, tim hukum Richard Lee menegaskan optimisme mereka. Mereka mengklaim penerapan Pasal 435 UU Kesehatan yang disangkakan kepada Richard Lee sangat tidak tepat target, sebab kliennya terbukti bukan pihak yang melakukan produksi.
Gugatan dan proses hukum ini sendiri berawal dari unggahan ulasan akun Doktif di media sosial. Akun tersebut menuduh suplemen kecantikan Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, hingga dikemas ulang secara ilegal, yang berujung pada laporan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan hingga penahanan sang dokter. (BRG/Hend)










