Jumat, 23 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen

Editor : Akula oleh Editor : Akula
18 September 2026
in Megapolitan
A A
0
Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen

Sidang kasus Richard Lee mengungkap fakta baru. Saksi PT Imedco Djaja mengaku sebagai produsen suplemen, sementara Richard Lee tak tanda tangani kontrak (Foto. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Tangerang – Sidang kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dokter kecantikan kondang Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 17 September 2026. Persidangan yang menyedot perhatian publik ini menghadirkan saksi dari pihak PT Imedco Djaja untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Duduk di kursi saksi, perwakilan PT Imedco Djaja langsung mendapat cecaran pertanyaan mendalam dari tim kuasa hukum Richard Lee. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditujukan untuk memperjelas dan menguraikan identitas sebenarnya dari pihak yang memproduksi produk suplemen yang kini menjadi objek sengketa hukum.

Di hadapan persidangan yang berlangsung tertib, saksi memberikan jawaban tegas terkait keterlibatan perusahaannya dalam proses pembuatan suplemen tersebut.

“Saya yang memproduksi, PT Imedco Djaja,” kata saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/9/2026).

Artikel Terkait

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi

Pernyataan dari saksi tersebut langsung direspon cepat oleh tim penasihat hukum Richard Lee. Mereka merespon fakta persidangan ini sebagai poin penting untuk menggugurkan tuduhan yang ditujukan oleh jaksa penuntut umum kepada klien mereka.

“Mohon dicatat Yang Mulia, karena klien kami dituduh memproduksi, dan hari ini kami buktikan bahwa yang memproduksi itu secara jelas adalah PT Imedco Djaja,” ujar tim hukum Richard Lee.

Selain pembuktian mengenai pihak manufaktur, jalannya persidangan juga menguliti berkas dokumen perjanjian bisnis terkait produk suplemen tersebut. Tim penasihat hukum membeberkan fakta bahwa Richard Lee sama sekali tidak menandatangani dokumen kerja sama operasional itu.

Ketika ditanya mengenai sosok yang mewakili dan menandatangani kesepakatan bisnis di atas kertas, saksi mengonfirmasi nama lain dari jajaran manajemen perusahaan.

“Bukan. Direktur Athena Mandiri pada saat itu adalah Bapak David Lee,” jawab saksi.

Persidangan juga menggali sejauh mana keterlibatan langsung Richard Lee dalam mengawal proyek kerja sama maklon suplemen ini. Saksi membeberkan bahwa hubungan komunikasi secara personal dengan Richard Lee sangatlah terbatas sebelum proyek dimulai.

Pertemuan fisik maupun interaksi langsung antara kedua belah pihak diakui hanya terjadi dalam hitungan jari sebelum kerja sama resmi berjalan.

“Komunikasi dengan dr. Richard Lee hanya ketika satu kali bertemu di saat makan malam,” pungkas saksi.

Berlandaskan serangkaian fakta yang terungkap di persidangan, tim hukum Richard Lee menegaskan optimisme mereka. Mereka mengklaim penerapan Pasal 435 UU Kesehatan yang disangkakan kepada Richard Lee sangat tidak tepat target, sebab kliennya terbukti bukan pihak yang melakukan produksi.

Gugatan dan proses hukum ini sendiri berawal dari unggahan ulasan akun Doktif di media sosial. Akun tersebut menuduh suplemen kecantikan Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, hingga dikemas ulang secara ilegal, yang berujung pada laporan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan hingga penahanan sang dokter. (BRG/Hend)

 

Topik: Berita SelebHukumKasus DoktifPN TangerangPT Imedco DjajaRichard leeUU Kesehatan

TerkaitBerita

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama
Megapolitan

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Megapolitan

BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi
Megapolitan

Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Demo 20 Oktober: Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif Sekitar Istana dan Gedung DPR
Megapolitan

Demo 20 Oktober: Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif Sekitar Istana dan Gedung DPR

oleh Editor : Affandy
20 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Didimax AI Trading Assistant Bisa Digunakan Gratis, Bantu Trader Analisis Pasar

Didimax AI Trading Assistant Bisa Digunakan Gratis, Bantu Trader Analisis Pasar

22 Oktober 2026
Deus Slidetoberfest 2026 Satukan Surfing, Motor, dan Musik di Bali

Deus Slidetoberfest 2026 Satukan Surfing, Motor, dan Musik di Bali

22 Oktober 2026
The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

22 Oktober 2026
Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

22 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya