Koranindopos.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Umum (Ketum) Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidang di MK tersebut, Andi Azwan merupakan pihak terkait. Adapun para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming saat menjadi calon wapres (cawapres) di Pilpres 2024.
Awalnya, Andi sebagai pihak terkait diberi kesempatan memberi keterangan. Andi mengatakan, dalam sejarah ketatanegaraan dan kepemiluan Indonesia, baru saat ini MK membuka kesempatan para pemohon yang bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat menjadi para pemohon di MK.
Dia mengaku menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum. Namun, hak tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, serta didukung oleh dalil dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Semua memahami bahwa untuk masuk dalam perkara di pengadilan, harus memiliki kepentingan, hak dan kerugian, dan memiliki hubungan dengan objek PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut pembentuk Undang-Undang Dasar ’45, undang-undang, maupun Peraturan MK, yang memiliki kedudukan hukum hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pihak penyelenggara pemilu,” kata Andi.
Dia mengatakan, Militan Gibran 08 Nusantara akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan kedudukan hukum, keterangan, bukti-bukti, argumentasi hukum, serta bantahan terhadap dalil-dalil pemohon.
“Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang, melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Usai menyampaikan keterangan, Ketua MK Suhartoyo meminta agar Andi untuk tidak terlalu semangat dalam menyampaikan keterangan. “Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja,” kata Suhartoyo.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. (cnni/mmr)










