Kamis, 24 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Ketua MK Tegur Ketum Militan Gibran Agar Bersikap Biasa di Dalam Sidang

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
24 September 2026
in Nasional, Peristiwa
A A
0
MAJELIS HAKIM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAJELIS HAKIM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Umum (Ketum) Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidang di MK tersebut, Andi Azwan merupakan pihak terkait. Adapun para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming saat menjadi calon wapres (cawapres) di Pilpres 2024.

Awalnya, Andi sebagai pihak terkait diberi kesempatan memberi keterangan. Andi mengatakan, dalam sejarah ketatanegaraan dan kepemiluan Indonesia, baru saat ini MK membuka kesempatan para pemohon yang bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat menjadi para pemohon di MK.

Dia mengaku menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum. Namun, hak tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, serta didukung oleh dalil dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Semua memahami bahwa untuk masuk dalam perkara di pengadilan, harus memiliki kepentingan, hak dan kerugian, dan memiliki hubungan dengan objek PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut pembentuk Undang-Undang Dasar ’45, undang-undang, maupun Peraturan MK, yang memiliki kedudukan hukum hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pihak penyelenggara pemilu,” kata Andi.

Artikel Terkait

Kemenaker Berencana Integrasikan SKCK dengan SIAPkerja untuk Percepat Layanan Ketenagakerjaan

Agrinas Bantah Danantara, Joao Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN

Perpusnas Ubah Naskah Kuno Nusantara Jadi Buku Anak dan Komik

Dia mengatakan, Militan Gibran 08 Nusantara akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan kedudukan hukum, keterangan, bukti-bukti, argumentasi hukum, serta bantahan terhadap dalil-dalil pemohon.

“Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang, melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan,” ujarnya.

Usai menyampaikan keterangan, Ketua MK Suhartoyo meminta agar Andi untuk tidak terlalu semangat dalam menyampaikan keterangan. “Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja,” kata Suhartoyo.

Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. (cnni/mmr)

 

Topik: gibranMK

TerkaitBerita

Kemenaker Berencana Integrasikan SKCK dengan SIAPkerja untuk Percepat Layanan Ketenagakerjaan
Nasional

Kemenaker Berencana Integrasikan SKCK dengan SIAPkerja untuk Percepat Layanan Ketenagakerjaan

oleh Editor : Affandy
24 September 2026
Agrinas Bantah Danantara, Joao Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN
Nasional

Agrinas Bantah Danantara, Joao Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN

oleh Editor : Affandy
24 September 2026
Perpusnas Ubah Naskah Kuno Nusantara Jadi Buku Anak dan Komik
Nasional

Perpusnas Ubah Naskah Kuno Nusantara Jadi Buku Anak dan Komik

oleh Editor : Akula
23 September 2026
Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Nasional

Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

oleh Editor : Affandy
23 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

HUT KE-81 PMI: Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya (dua dari kiri) memberi salam kepada jajaran pejabat instansi yang mendukung kegiatan donor darah dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lebak di Aula Alun-Alun Rangkasbitung pada Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok./DiskominfoSP Kab. Lebak)

Bupati Lebak Tekankan Semangat Kemanusiaan di HUT Ke-81 PMI

23 September 2026
Haier Freezer

Haier HAF-517SD Hadir, Solusi Freezer untuk Bisnis Frozen Food yang Makin Berkembang

24 September 2026
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Sehari-hari

Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Sehari-hari

24 September 2026
BEM UI Gelar Aksi Serba Hitam, Peringati Pelanggaran HAM di Indonesia

BEM UI Gelar Aksi Serba Hitam, Peringati Pelanggaran HAM di Indonesia

24 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4707 shares
    Share 1883 Tweet 1177
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Ray White Metro Pondok Indah Resmi Dibuka, Bidik Pasar Properti di Jakarta Selatan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • 5 Motor Bebek Pilihan Anak Muda 2026, dari MX King hingga Satria F150

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Resmi Jadi Suami Istri, Andre Taulany dan Amanda Rigby Minta Ruang Privasi 

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya