Koranindopos.com – JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kelima saksi tersebut berasal dari sejumlah yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS dan GW dari PT NGS,” kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Menurut Anang, proses penyidikan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Kelima saksi yang diperiksa pada Selasa tersebut menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lebih dari 200 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Anang mengatakan pemeriksaan terhadap ratusan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Dan sudah pemeriksaan lebih dari 200 orang saksi,” kata Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset dan penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung juga masih menunggu penghitungan potensi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Anang.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung melalui JAM Pidsus telah menetapkan tujuh tersangka.
Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkembangan terbaru perkara tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Selain itu, nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan pengaturan titik SPPG. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dugaan pemberian uang kepada Dadan dilakukan secara berulang untuk pengaturan sejumlah titik SPPG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG.
Dadan disebut tidak hanya terseret dalam dugaan suap terkait pengaturan titik SPPG. Penyidik juga mendalami dugaan mark up dalam pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN.
Barang yang disebut dalam penyidikan antara lain sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Rangkaian pemeriksaan saksi dari yayasan, SPPG, dan perusahaan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai hubungan antara berbagai pihak dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan pemeriksaan yang terus berlangsung, Kejagung masih melengkapi alat bukti dan pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.(dhil/kmps)










