Koranindopos.com – JAKARTA — Status para Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Danantara.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan bahwa para Manajer Kopdes Merah Putih merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas.
“Pegawai BUMN,” ujar Joao saat ditemui di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan COO Danantara sekaligus Kepala BUMN Dony Oskara sehari sebelumnya. Dony mengatakan para manajer yang mendapat penugasan selama dua tahun tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, meskipun selama masa penugasan mereka berada di bawah pembinaan PT Agrinas.
Joao menjelaskan, para Manajer Kopdes Merah Putih akan menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kontrak tersebut berlaku selama dua tahun. Setelah masa kontrak berakhir, status dan penugasan para manajer akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan.
Menurut Joao, evaluasi tersebut tidak menutup kemungkinan para manajer tetap melanjutkan pekerjaan di lingkungan BUMN, tetapi bisa saja ditempatkan pada bidang lain.
“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan, untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,” jelas Joao.
Dengan skema tersebut, masa dua tahun pertama menjadi periode penugasan sekaligus pembinaan bagi para manajer sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Joao juga menjelaskan mengenai persoalan pembayaran gaji para Manajer Kopdes Merah Putih yang hingga kini belum seluruhnya ditempatkan di gerai koperasi masing-masing.
Menurut dia, pembayaran gaji baru dilakukan ketika manajer mulai menjalankan pekerjaannya.
“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa anda pun juga mendapatkan gaji setelah anda bekerja. Walaupun anda melamar, pasti ada belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah,” kata Joao.
Artinya, manajer yang telah memperoleh status atau kontrak tetapi belum mulai ditempatkan di lokasi kerja masing-masing belum menerima pembayaran gaji.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena sebagian calon manajer telah mengikuti proses seleksi dan mendapatkan surat keputusan, tetapi belum seluruhnya mulai bekerja di koperasi yang dituju.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan terdapat sekitar 28.626 orang Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah siap diangkat dan dipekerjakan.
Program tersebut sejak awal diarahkan untuk menyiapkan tenaga pengelola bagi koperasi desa yang dibentuk pemerintah.
Dalam prosesnya, muncul persoalan mengenai waktu penempatan para manajer. Sebagian calon manajer bahkan disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya setelah dinyatakan lolos seleksi, tetapi belum segera mendapatkan penempatan.
Pemerintah kemudian melakukan penataan penempatan secara bertahap.
Perbedaan pandangan mengenai status kepegawaian muncul setelah Dony Oskara memberikan penjelasan pada Selasa (22/9/2026).
Dony mengatakan para Manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mendapatkan penugasan selama dua tahun tidak berstatus sebagai pegawai BUMN.
Menurut dia, selama dua tahun tersebut para manajer berada di bawah naungan Agrinas untuk mendapatkan pembinaan sebelum menjalankan tugas di koperasi.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini,” kata Dony.
Keterangan tersebut kemudian dibantah Joao yang menyebut para manajer justru berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema PKWT selama dua tahun.
Perbedaan penjelasan tersebut membuat status kepegawaian para Manajer Kopdes Merah Putih menjadi hal yang perlu diperjelas lebih lanjut, terutama mengenai hubungan kerja, hak atas gaji, serta status setelah masa penugasan dua tahun berakhir.
Untuk saat ini, Agrinas menyatakan para manajer akan dikontrak selama dua tahun dan dievaluasi berdasarkan kebutuhan BUMN setelah masa kontrak tersebut selesai.(dhil/kmps)




