Koranindopos.com – JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengintegrasikan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan platform SIAPkerja. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses manual sekaligus meningkatkan efisiensi layanan ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) Kemenaker Baderi mengatakan, rencana integrasi tersebut dimungkinkan karena layanan SIAPkerja telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data dan terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Layanan SIAPkerja ini karena basisnya menggunakan NIK, kita sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Nah sehingga barangkali ini yang nanti akan memudahkan kita melakukan secara riil ya untuk integrasi dengan SKCK,” kata Baderi di Gedung Baintelkam Mabes Polri, Rabu (23/9/2026).
Baderi menjelaskan, rencana integrasi SKCK dengan SIAPkerja masih dalam pembahasan bersama sejumlah instansi terkait.
Jika nantinya sistem tersebut diterapkan, integrasi data diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dalam ekosistem ketenagakerjaan.
“Integrasi ini dapat mengurangi proses manual meningkatkan efisiensi layanan serta mendukung pemanfaatan data dari sumber yang resmi,” ujar Baderi.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses pertukaran maupun verifikasi data diharapkan tidak lagi sepenuhnya mengandalkan tahapan manual yang dapat membutuhkan waktu lebih lama.
Salah satu dasar rencana integrasi tersebut adalah penggunaan NIK dalam layanan SIAPkerja.
Kemenaker telah mengintegrasikan SIAPkerja dengan data kependudukan sehingga identitas pencari kerja dapat diverifikasi melalui data resmi Dukcapil.
Konsep serupa nantinya akan dikembangkan dalam hubungan dengan layanan SKCK. Data dari kepolisian dapat menjadi salah satu informasi yang digunakan dalam proses verifikasi tenaga kerja melalui ekosistem layanan ketenagakerjaan.
Baderi mengatakan pemanfaatan data dari sumber resmi diharapkan dapat membuat proses layanan menjadi lebih efisien sekaligus meningkatkan validitas informasi.
Selain mempermudah proses administrasi, integrasi SKCK dengan SIAPkerja juga diharapkan memberikan manfaat bagi pemberi kerja.
Menurut Baderi, pemberi kerja nantinya dapat memperoleh informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian serta data dari kepolisian.
“Meningkatkan kepercayaan pemberi kerja dalam menggunakan tenaga kerja yang direkrut melalui layanan ketenagakerjaan yang sudah ada validitas data terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian dan data kepolisian,” kata Baderi.
Dengan demikian, integrasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengurangi proses manual, tetapi juga memperkuat pemanfaatan data yang telah diverifikasi dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Rencana integrasi SKCK dan SIAPkerja menjadi bagian dari upaya pemerintah menghubungkan berbagai layanan digital yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi pencari kerja, integrasi sistem berpotensi menyederhanakan sejumlah tahapan administratif. Sementara bagi pemberi kerja, ketersediaan data yang bersumber dari instansi resmi diharapkan dapat membantu proses verifikasi calon tenaga kerja.
Meski demikian, mekanisme teknis, cakupan data, serta tata cara penerapan integrasi tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut oleh Kemenaker bersama instansi terkait.
Untuk saat ini, integrasi SKCK dengan SIAPkerja masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi layanan yang diterapkan secara penuh.(dhil/kmps)










