Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Melalui Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), pasien nantinya tidak lagi harus mengikuti pola rujukan berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, dalam sistem yang berlaku saat ini, pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit tipe C.
Jika fasilitas tersebut tidak dapat menangani kondisi pasien, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit tipe B dan selanjutnya ke rumah sakit tipe A.
Menurut Dante, pola tersebut dapat membuat pembiayaan tidak optimal karena penanganan pasien dilakukan secara bertahap berdasarkan jenjang rumah sakit.
“Akhirnya apa yang terjadi? Biayanya itu habis duluan di tipe C, tipe B nggak ada lagi pembiayaannya, tipe A apalagi karena kasusnya dihabisin di rumah sakit sebelumnya,” ungkap Dante saat ditemui awak media di Jakarta Barat, Rabu (30/9/2026).
Dalam sistem RBKP, rujukan akan ditentukan berdasarkan kompetensi pelayanan yang dibutuhkan pasien.
Dengan demikian, pasien yang sejak awal membutuhkan layanan medis tertentu yang hanya tersedia di rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi dapat langsung dirujuk ke fasilitas tersebut.
Dante menjelaskan, pengelompokan atau grading rumah sakit nantinya tidak lagi semata-mata didasarkan pada jumlah tempat tidur yang tersedia.
Penilaian akan lebih menitikberatkan pada kompetensi medis dan jenis pelayanan yang mampu diberikan oleh masing-masing rumah sakit.
“Jadi rumah sakit berlomba-lomba melakukan investasi memberikan pelayanan terbaik,” ujar Dante.
Konsep tersebut diharapkan mendorong rumah sakit mengembangkan kompetensi pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan sistem rujukan berbasis kompetensi tersebut saat ini akan diuji coba di empat wilayah.
Keempat daerah tersebut yakni Bandung, Tulungagung, Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Uji coba dilakukan untuk melihat pelaksanaan sistem sekaligus mengidentifikasi berbagai kekurangan dan kelebihan sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Setelah uji coba ini maka kita akan lihat kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihannya,” kata Azhar.
Menurut dia, penerapan secara nasional masih menunggu perubahan regulasi. Apabila Presiden menyetujui dan menandatangani peraturan presiden terkait perubahan JKN, akan tersedia masa transisi selama satu tahun.
“Kalau misalnya Bapak Presiden menyetujui dan meneken Perpres tentang perubahan JKN ini, maka akan punya waktu transisi setahun, setelah itu akan diberlakukan secara nasional,” tandas Azhar.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap sistem rujukan JKN dapat lebih menyesuaikan kebutuhan medis pasien serta mendorong pemerataan dan peningkatan kompetensi pelayanan rumah sakit.(dhil/dtk)










