Rabu, 30 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kesehatan

Wamenkes Ungkap Rencana Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
30 September 2026
in Kesehatan
A A
0
Wamenkes Ungkap Rencana Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang

Foto: dok. detik.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Melalui Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), pasien nantinya tidak lagi harus mengikuti pola rujukan berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, dalam sistem yang berlaku saat ini, pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit tipe C.

Jika fasilitas tersebut tidak dapat menangani kondisi pasien, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit tipe B dan selanjutnya ke rumah sakit tipe A.

Artikel Terkait

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

172 Peserta PPDS FK Unair Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan di RSUD Dr Soetomo

52 Juta Peserta Non Aktif, BPJS Kehilangan Rp 24 T Setahun

Menurut Dante, pola tersebut dapat membuat pembiayaan tidak optimal karena penanganan pasien dilakukan secara bertahap berdasarkan jenjang rumah sakit.

“Akhirnya apa yang terjadi? Biayanya itu habis duluan di tipe C, tipe B nggak ada lagi pembiayaannya, tipe A apalagi karena kasusnya dihabisin di rumah sakit sebelumnya,” ungkap Dante saat ditemui awak media di Jakarta Barat, Rabu (30/9/2026).

Dalam sistem RBKP, rujukan akan ditentukan berdasarkan kompetensi pelayanan yang dibutuhkan pasien.

Dengan demikian, pasien yang sejak awal membutuhkan layanan medis tertentu yang hanya tersedia di rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi dapat langsung dirujuk ke fasilitas tersebut.

Dante menjelaskan, pengelompokan atau grading rumah sakit nantinya tidak lagi semata-mata didasarkan pada jumlah tempat tidur yang tersedia.

Penilaian akan lebih menitikberatkan pada kompetensi medis dan jenis pelayanan yang mampu diberikan oleh masing-masing rumah sakit.

“Jadi rumah sakit berlomba-lomba melakukan investasi memberikan pelayanan terbaik,” ujar Dante.

Konsep tersebut diharapkan mendorong rumah sakit mengembangkan kompetensi pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan sistem rujukan berbasis kompetensi tersebut saat ini akan diuji coba di empat wilayah.

Keempat daerah tersebut yakni Bandung, Tulungagung, Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Uji coba dilakukan untuk melihat pelaksanaan sistem sekaligus mengidentifikasi berbagai kekurangan dan kelebihan sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Setelah uji coba ini maka kita akan lihat kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihannya,” kata Azhar.

Menurut dia, penerapan secara nasional masih menunggu perubahan regulasi. Apabila Presiden menyetujui dan menandatangani peraturan presiden terkait perubahan JKN, akan tersedia masa transisi selama satu tahun.

“Kalau misalnya Bapak Presiden menyetujui dan meneken Perpres tentang perubahan JKN ini, maka akan punya waktu transisi setahun, setelah itu akan diberlakukan secara nasional,” tandas Azhar.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap sistem rujukan JKN dapat lebih menyesuaikan kebutuhan medis pasien serta mendorong pemerataan dan peningkatan kompetensi pelayanan rumah sakit.(dhil/dtk)

Topik: BPJSWamenkes

TerkaitBerita

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut
Kesehatan

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

oleh Editor : Akula
29 September 2026
172 Peserta PPDS FK Unair Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan di RSUD Dr Soetomo
Kesehatan

172 Peserta PPDS FK Unair Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan di RSUD Dr Soetomo

oleh Editor : Affandy
29 September 2026
JAMINAN KESEHATAN: Pelayanan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jambi pada Senin (20/1/2025). (Foto Ilustrasi: ANTARA/Tuyani)
Kesehatan

52 Juta Peserta Non Aktif, BPJS Kehilangan Rp 24 T Setahun

oleh Editor : Memoarto
29 September 2026
Kemenkes Uji Coba Sistem Rujukan Baru BPJS di Bandung, Tak Lagi Berjenjang
Kesehatan

Kemenkes Uji Coba Sistem Rujukan Baru BPJS di Bandung, Tak Lagi Berjenjang

oleh Editor : Affandy
28 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Uji Taktik Manajerial di FPL Mansion Sports 2026/27, Rebut Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah!

Uji Taktik Manajerial di FPL Mansion Sports 2026/27, Rebut Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah!

30 September 2026
Harga Emas Antam Naik Rp15.000 Jadi Rp2,595 Juta per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 Jadi Rp2,595 Juta per Gram Hari Ini

30 September 2026
Menara Astra Pelopor Optimasi HVAC Otomatis di Jakarta

Menara Astra Pelopor Optimasi HVAC Otomatis di Jakarta

30 September 2026
IHSG Menguat 0,65 Persen ke Level 6.161 pada Perdagangan Pagi

IHSG Menguat 0,65 Persen ke Level 6.161 pada Perdagangan Pagi

30 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya