Koranindopos.com – JAKARTA — Seorang guru berinisial NAA (49) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan.
NAA mulai ditahan sejak Kamis (1/10/2026), setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk keluarga korban dan kepala sekolah.
“Soal apa motifnya atau apa yang menjadi dasar dari pelaku, nanti sambil berjalan. Yang jelas kemarin kita sudah menaikkan status tersangka dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Boy saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan pelecehan seksual disebut berlangsung selama beberapa tahun.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan kasus, dugaan tersebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP. Dalam periode tersebut, terdapat dugaan pendekatan manipulatif atau child grooming yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta motif dalam kasus tersebut.
Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui dugaan kejadian tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut turut mendapat perhatian dari DPRD Kota Tangerang Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Ricki Yuanda meminta kasus tersebut diproses melalui jalur hukum hingga tuntas. Menurut dia, penanganan tidak seharusnya berhenti pada sanksi administratif berupa penonaktifan guru.
“Sikap kami tentu saja turut prihatin atas terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan. Korban dan orang tua pasti mendapat luka yang dalam,” kata Ricki saat dikonfirmasi.
Ricki juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak dapat memberikan dampak serius bagi korban dan keluarganya sehingga proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh.
Selain mendorong proses hukum, Ricki meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan mengevaluasi sistem perekrutan serta pengawasan terhadap guru di lingkungan pendidikan.
Ia menilai proses skrining terhadap calon guru perlu diperkuat. Sekolah juga diminta memiliki sistem pengawasan yang jelas untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Sekolah harusnya bisa memantau dan melihat bagaimana karakter guru. Bila perlu, buat aturan yang tegas di lingkungan sekolah tentang kedekatan,” ujar Ricki.
Sementara itu, proses hukum terhadap NAA masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi terhadap korban.(dhil/kmps)










