Koranindopos.com – JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih ada paket internet dari sejumlah operator seluler yang mekanisme perlindungan sisa kuotanya belum sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan tersebut diperoleh setelah Komdigi meminta tiga operator seluler, yakni Indosat, Telkomsel, dan XLSmart, melaporkan perkembangan penerapan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket yang menggunakan mekanisme rollover.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Namun, Komdigi masih menemukan sejumlah paket internet non-rollover yang perlindungannya baru diberikan melalui notifikasi atau pemberitahuan kepada pelanggan.
Menurut Denny, mekanisme tersebut belum cukup untuk memenuhi amanat putusan MK. Sebab, notifikasi hanya bersifat preventif dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.
Salah satu operator yang dievaluasi adalah XLSmart. Berdasarkan laporan yang diterima Komdigi, perusahaan tersebut menyediakan 92 paket yang menggunakan mekanisme rollover.
Dari jumlah tersebut, 18 paket merupakan paket baru yang disediakan setelah adanya putusan MK, sedangkan 74 paket lainnya telah tersedia sebelumnya.
Untuk layanan XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini disebut telah dilengkapi fitur rollover. Masing-masing terdiri dari 38 paket XL dan 38 paket AXIS.
“Secara keseluruhan, dari 101 paket yang dilaporkan XLSmart, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover,” ujar Denny.
Meski demikian, masih terdapat sembilan paket yang belum menggunakan mekanisme rollover.
Pada sembilan paket tersebut, perlindungan diberikan melalui mekanisme lain berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan. Komdigi menilai mekanisme tersebut belum memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
“Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” kata Denny.
Komdigi kemudian meminta XLSmart segera menyesuaikan mekanisme perlindungan terhadap sembilan paket tersebut agar manfaat ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan tetap terlindungi.
Temuan serupa juga ditemukan pada layanan Indosat dan Telkomsel. Komdigi menyatakan masih terdapat paket tertentu yang mekanisme perlindungannya mengandalkan pemberitahuan kepada pelanggan, bukan perlindungan langsung terhadap sisa kuota.
Komdigi akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Operator diminta memastikan seluruh pilihan layanan yang disediakan memberikan perlindungan terhadap sisa kuota sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu ditetapkan pada 26 Agustus 2026.
Dalam ketentuan tersebut, operator diminta menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap mendapatkan perlindungan. Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Putusan MK juga menegaskan bahwa pelanggan yang telah membayar layanan internet tetapi masih memiliki kuota yang belum digunakan berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan tersebut.
Dengan evaluasi yang dilakukan terhadap operator, Komdigi memastikan implementasi aturan tersebut terus dipantau agar mekanisme perlindungan yang diberikan tidak sekadar berupa pemberitahuan, tetapi juga menjaga manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayar pelanggan.(dhil/kmps)










