Koranindopos.com, Tangerang – Dinamika persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama dokter sekaligus figur publik Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali memanas. Tim penasihat hukum terdakwa secara terbuka melayangkan keberatan terkait perbedaan porsi alokasi waktu yang diberikan majelis hakim dalam proses pemeriksaan saksi dan pembuktian di muka persidangan.
Langkah protes ini dipicu oleh adanya ketimpangan durasi persidangan antara pihak penuntut umum dan tim penasihat hukum. Kuasa hukum menilai bahwa prinsip kesetaraan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) harus dijamin sepenuhnya agar pihak terdakwa mendapatkan ruang pembelaan yang proporsional sesuai kaidah hukum acara pidana.
Isu kesetaraan kedudukan antarpenegak hukum menjadi poin utama yang ditegaskan oleh tim pembela. Mengacu pada regulasi penegakan hukum di Indonesia, advokat memiliki derajat yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Yang pertama yang mau saya sampaikan, di Indonesia itu ada caturwangsa penegak hukum. Diantaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi, semua memiliki hak yang sama, setara. Ada jaksa, ada Polri, ada hakim, ada advokat,” kata Faizal Hafied usai persidangan, Kamis (1/10/2026).
Ketimpangan alokasi waktu sidang terlihat dari durasi panjang yang didapatkan oleh pihak kejaksaan dibandingkan dengan porsi waktu yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Tim pembela menilai perbedaan pembagian jadwal persidangan tersebut sangat merugikan pihak terdakwa dalam menyusun alur pembuktian di ruang sidang.
“Tadi kami minta kesetaraan. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu, ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan, kami sangat sedihkan. Padahal kami, jadwal kami jelas. Ini tidak bisa datang, ini datang, ini datang, ini datang,” jelasnya.
Upaya pembuktian dalam persidangan fokus pada pengujian tuduhan dakwaan terkait standar mutu dan manfaat produk yang dipersoalkan. Pada persidangan kali ini, tim kuasa hukum telah menghadirkan tiga orang saksi guna mematahkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai isu keamanan dan efikasi produk di pasar.
“Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Ya jelas, ya. Jadi, karena tuduhan dari JPU ini barangnya ini tidak sesuai dengan standarnya, manfaatnya, khasiatnya, dan mutunya. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Jadi, digunakan dan aman, itu dibuktikan langsung dan dilihat,” bebernya.
Guna memperkuat fakta persidangan, tim penasihat hukum juga menghadirkan figur publik Fitri Salhuteru sebagai salah satu saksi. Kesaksian tersebut ditujukan untuk memberikan gambaran obyektif mengenai rekam jejak profesionalisme Richard Lee serta kualitas produk yang menjadi materi perkara persidangan.
“Selanjutnya saksi yang selanjutnya hadir adalah tokoh nasional juga, tokoh publik, figur publik Fitri, ya. Tadi Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi. A, B, dan C, diakui internasional, kerja sama dengan internasional, diakui nasional. Seperti itu,” ucapnya.
Landasan hukum kehadiran saksi-saksi tersebut mengacu pada ketentuan teknis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim penasihat hukum menegaskan bahwa penilaian atas rekam jejak, karakter, serta iktikad pelapor merupakan variabel penting yang sah untuk dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kenapa kami hadirkan ini? Menurut KUHAP di Pasal 237 ayat (5) huruf d, bahwa masalah kepribadian, masalah kehidupannya saksi itu menjadi penilaian hakim. Mana nih orang baik, mana orang buruk, mana pelaporannya yang niat baik, mana yang pelaporannya untuk kepentingan pribadi. Jadi, ada pasalnya, bukan tidak ada pasalnya. Lalu juga tadi dijelaskan bahwa saksi Fitri juga menggunakan produk tersebut dan kondisinya baik-baik,” ungkapnya.
Rangkaian persidangan perkara ini dipastikan akan berlanjut dengan agenda penyerahan bukti-bukti tambahan dari pihak terdakwa. Pihak kuasa hukum mengonfirmasi telah menyiapkan deretan saksi fakta dan ahli berkelas nasional untuk menguji fakta hukum pada sesi persidangan berikutnya.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi jalan. Nah, tiga pertemuan ke depan itu ada tiga tokoh nasional juga yang hadir bersama dengan saksi dan ahli yang lainnya yang akan memperkuat, memperjelas tentang apa yang telah kita sampaikan sebagai pembuktian,” pungkas Faizal Hafied. (BRG/Kul)










