Koranindopos.com – JAKARTA – Lembaga penyedia indeks global FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market atau pasar negara berkembang sekunder.
Keputusan tersebut disampaikan melalui hasil klasifikasi tahunan yang tercantum dalam FTSE Equity Country Classification – September 2026 Annual Announcement.
Dalam pengumuman tersebut, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List atau daftar negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi status pasar.
“Status Indonesia sebagai pasar negara berkembang sekunder tetap tidak berubah. FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Daftar Pantauan dan akan terus memantau perkembangan pasar serta berinteraksi dengan pelaku pasar sebagai bagian dari penilaian berkelanjutan,” tulis FTSE Russell dalam pengumumannya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Meski status Indonesia tetap dipertahankan, FTSE Russell akan terus memantau perkembangan pasar modal nasional, termasuk berbagai reformasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO).
Reformasi tersebut menjadi perhatian karena ditujukan untuk menjawab kekhawatiran investor terkait transparansi dan replikabilitas data di pasar modal Indonesia.
Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain peningkatan pengungkapan informasi kepada pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penerapan persyaratan minimum free float, serta peningkatan perangkat pengawasan pasar.
“Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mengatasi kekhawatiran yang sebelumnya telah diidentifikasi terkait transparansi dan replikabilitas data. FTSE Russell akan terus memantau implementasi dan efektivitas langkah-langkah ini dan berinteraksi dengan pelaku pasar untuk mengumpulkan umpan balik,” jelas FTSE Russell.
FTSE Russell selanjutnya akan kembali memberikan penilaian terhadap pasar modal Indonesia menjelang peninjauan indeks pada Desember 2026.
Penilaian tersebut akan mempertimbangkan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia serta masukan dari para pelaku dan pemangku kepentingan pasar.
Sebelumnya, FTSE Russell telah menunda sejumlah peninjauan indeks terkait Indonesia pada Maret, Juni, dan September 2026.
“FTSE Russell akan memberikan pembaruan tentang perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang peninjauan indeks Desember 2026, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar dan umpan balik yang diterima dari para pemangku kepentingan,” pungkas FTSE Russell.
Dengan keputusan terbaru ini, Indonesia masih mempertahankan klasifikasinya sebagai pasar negara berkembang sekunder. Namun, perkembangan reformasi pasar modal dan implementasinya akan tetap menjadi perhatian FTSE Russell dalam penilaian berikutnya.(dhil/dtk)










