Koranindopos.com – JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari total biaya tersebut, sebagian besar akan dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis BPKH, Kamis (8/10/2026).
Dasco menjelaskan, rata-rata BPIH 2027 terdiri dari sejumlah komponen pembiayaan yang mencakup kebutuhan jemaah selama berada di Indonesia maupun Arab Saudi.
Biaya dalam negeri ditetapkan sebesar Rp5.643.945 per jemaah. Sementara itu, biaya operasional di Arab Saudi mencapai Rp54.317.360, sedangkan biaya penerbangan ditetapkan sebesar Rp38.505.046.
Dari keseluruhan BPIH tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih mencapai Rp54.648.825.
Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, serta biaya hidup atau living cost selama menjalankan ibadah haji.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” kata Dasco.
Komponen Bipih tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah sebesar Rp3,4 juta, subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, serta setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Selain dana yang dibayarkan langsung jemaah, penyelenggaraan ibadah haji 2027 juga didukung Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Alokasi Nilai Manfaat ditetapkan rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah, atau sekitar 44,50 persen dari total BPIH.
Secara keseluruhan, Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi mencapai Rp8,83 triliun.
Nilai tersebut tepatnya sebesar Rp8.832.956.049.415,94.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memastikan pihaknya siap menyalurkan Nilai Manfaat tersebut sesuai dengan kesepakatan DPR RI dan pemerintah.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul.
Menurut dia, kesiapan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPKH juga memastikan dana haji dikelola dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent, tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme.
Pengelolaan dana tersebut juga dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta prinsip syariah.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.
Dengan ditetapkannya BPIH 2027 sebesar rata-rata Rp98,46 juta per jemaah, BPKH selanjutnya akan menyalurkan Nilai Manfaat sesuai alokasi yang telah disepakati.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 2027, sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah yang akan berangkat maupun jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.(dhil/dtk)










