Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Abaikan Peringatan, DLH DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
22 Juni 2022
in Megapolitan
A A
0
PT KCN

LANGGAR ATURAN: Foto udara pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda Jakarta Utara. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI melalui kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberian sanksi berat itu dilakukan karena perusahaan pengelola pelabuhan bongkar muat di Marunda, Jakarta Utara, tersebut tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya. Yakni, harus melaksanakan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menuturkan, sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Keputusan itu ditandatangani pada 17 Juni 2022.

”Substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT Karya Citra Nusantara. Pencabutan ini (dilakukan) karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep kepada awak media.

Regulasi pencabutan izin lingkungan itu adalah pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni, pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Artikel Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Terduga Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Pemesan Utama Masih Diburu

Usai Bentrokan Maut di Menteng, Jalan Tambak Jakarta Pusat Masih Dijaga Aparat

Kasus Intimidasi Satpam Bundaran HI Berakhir Damai, Proses Hukum dan Etik Tetap Berlanjut

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Asep juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI akan bersurat kepada kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Suku DLH Jakarta Utara Achmad Hariadi menuturkan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan itu, PT KCN diperintah untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat. ”Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku,’’ terangnya.

Lebih lanjut, Hariadi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara aktif dan pasif terhadap kegiatan perindustrian. Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan secara langsung. Untuk pengawasan pasif, pihaknya mengharuskan perusahaan menyerahkan laporan dampak lingkungan dari kegiatan usaha secara berkala kepada DLH DKI. (wyu/mmr)

Topik: Anies BaswedanDkiJAKARTAmarundaPelabuhanPT KCN

TerkaitBerita

Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Terduga Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Pemesan Utama Masih Diburu
Megapolitan

Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Terduga Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Pemesan Utama Masih Diburu

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Usai Bentrokan Maut di Menteng, Jalan Tambak Jakarta Pusat Masih Dijaga Aparat
Megapolitan

Usai Bentrokan Maut di Menteng, Jalan Tambak Jakarta Pusat Masih Dijaga Aparat

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
Kasus Intimidasi Satpam Bundaran HI Berakhir Damai, Proses Hukum dan Etik Tetap Berlanjut
Megapolitan

Kasus Intimidasi Satpam Bundaran HI Berakhir Damai, Proses Hukum dan Etik Tetap Berlanjut

oleh Editor : Affandy
26 Juli 2026
Megapolitan

Pria di Bekasi Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Diiming-imingi Bakso dan Uang

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Geram Doktif Mangkir Lagi Jadi Saksi di Pengadilan, Richard Lee: Gentleman Dong, Jangan Cuma Berani di Kamera

Geram Doktif Mangkir Lagi Jadi Saksi di Pengadilan, Richard Lee: Gentleman Dong, Jangan Cuma Berani di Kamera

28 Juli 2026
HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

28 Juli 2026
Geely Coolray Tunjukkan Performa di Sirkuit Mandalika, Siap Ramaikan Segmen SUV Kompak Sporty

Geely Coolray Tunjukkan Performa di Sirkuit Mandalika, Siap Ramaikan Segmen SUV Kompak Sporty

28 Juli 2026
Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4090 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya