Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Abaikan Peringatan, DLH DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
22 Juni 2022
in Megapolitan
A A
0
PT KCN

LANGGAR ATURAN: Foto udara pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda Jakarta Utara. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI melalui kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberian sanksi berat itu dilakukan karena perusahaan pengelola pelabuhan bongkar muat di Marunda, Jakarta Utara, tersebut tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya. Yakni, harus melaksanakan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menuturkan, sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Keputusan itu ditandatangani pada 17 Juni 2022.

”Substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT Karya Citra Nusantara. Pencabutan ini (dilakukan) karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep kepada awak media.

Regulasi pencabutan izin lingkungan itu adalah pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni, pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Artikel Terkait

Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam

Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

Perpanjangan Rute MRT Ke Bekasi dan Tangerang Akhir Tahun Ini

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Asep juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI akan bersurat kepada kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Suku DLH Jakarta Utara Achmad Hariadi menuturkan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan itu, PT KCN diperintah untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat. ”Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku,’’ terangnya.

Lebih lanjut, Hariadi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara aktif dan pasif terhadap kegiatan perindustrian. Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan secara langsung. Untuk pengawasan pasif, pihaknya mengharuskan perusahaan menyerahkan laporan dampak lingkungan dari kegiatan usaha secara berkala kepada DLH DKI. (wyu/mmr)

Topik: Anies BaswedanDkiJAKARTAmarundaPelabuhanPT KCN

TerkaitBerita

Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam
Megapolitan

Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet
Megapolitan

Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
PERPANJANG RUTE: Penumpang memenuhi gerbong kereta MRT Jakarta di Stasiun Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto Ilustrasi: jakartamrt.co.id)
Megapolitan

Perpanjangan Rute MRT Ke Bekasi dan Tangerang Akhir Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
4 Juni 2026
Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Layanan Rabu 3 Juni 2026
Megapolitan

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Layanan Rabu 3 Juni 2026

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Setelah Bertahun-tahun Fokus Menulis, Dee Lestari Kembali Menjawab Kerinduannya pada Musik

Setelah Bertahun-tahun Fokus Menulis, Dee Lestari Kembali Menjawab Kerinduannya pada Musik

4 Juni 2026
INDUSTRI MINUMAN: Dari kiri, Ketua Umum ASRIM Triyono Prijosoesilo (kiri) Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria, dan Peneliti Senior CORE Indonesia Muhammad Ishak Razak pada acara siaran pers di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/26). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Minuman Kemasan Adalah Industri Penopang Konsumsi Domestik

4 Juni 2026
Perkembangan Kendaraan Listrik Dorong Pemanfaatan Teknologi Telematika

Perkembangan Kendaraan Listrik Dorong Pemanfaatan Teknologi Telematika

4 Juni 2026
BRIN Buka Peluang Magang dan Pendidikan Riset bagi Mahasiswa, Fokus pada Semikonduktor dan Nanoteknologi

BRIN Buka Peluang Magang dan Pendidikan Riset bagi Mahasiswa, Fokus pada Semikonduktor dan Nanoteknologi

4 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3395 shares
    Share 1358 Tweet 849
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya