Koranindopos.com – JAKARTA – Seorang pria berinisial AS (49) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di sebuah hotel di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cikarang Barat, Nita Sulistiani, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu berupa makanan dan uang untuk mengajak korban.
“Berdasarkan pengakuan korban, dia diiming-imingi makan bakso dan uang sebesar Rp300 ribu,” ujar Nita saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nita, dugaan tindak pidana tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu pada 6 Juli 2026.
Awalnya, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut dan kemaluannya. Sang ibu sempat membawa korban berobat ke klinik sebanyak dua kali, namun kondisi tersebut tidak kunjung membaik.
Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya mengungkapkan penyebab rasa sakit yang dialaminya.
“Awalnya korban mengeluh sakit perut dan kemaluannya kepada ibunya. Setelah diperiksakan ke klinik hingga dua kali, rasa sakit tidak ada perubahan,” kata Nita.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor dengan alasan akan membeli bakso. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Cibitung.
Sesampainya di hotel, pelaku diduga mengarahkan korban untuk mengatakan kepada petugas hotel bahwa mereka adalah ayah dan anak yang hendak menginap karena orang tua korban sedang bertengkar.
Di dalam kamar hotel, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Menurut Nita, korban mengaku tubuhnya diraba-raba oleh pelaku. Pelaku juga diduga sempat berusaha melakukan pemerkosaan, tetapi gagal karena korban terus melakukan perlawanan dan meminta diantar pulang.
Karena korban terus berontak, pelaku akhirnya mengantarkan korban kembali ke rumah dan memberikan uang sekitar Rp200 ribu.
Sejak kejadian tersebut, korban terus merasakan sakit ketika buang air kecil dan pada bagian perut serta kemaluannya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/1521/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
“Polsek maupun Polres sudah melakukan cek TKP. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Aliyani.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pelaku datang bersama korban dan melakukan proses check-in di hotel beredar luas di media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang. Aparat juga memastikan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.(Dhil/kmps)









