DEPOK, koranindopos.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengeksekusi bangunan di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pancoran Mas, kemarin setelah bersengketa lebih dari lima tahun. Polisi, TNI, dan Satpol PP Kota Depok juga ikut mendampingi eksekusi itu.
Panitera PN Kota Depok Eko Suharjono menjelaskan, sebelum eksekusi, pihaknya mendapat putusan inkracht dan dapat menjadi pijakan kuat untuk melakukan eksekusi lahan seluas lebih dari 1.500 meter persegi itu.
’’Jadi, saya perlu jelaskan di antara dua pihak ini memang sudah berjalan sesuai dengan tahap, baik PN, PT, Mahkamah Agung. Kami jelaskan, di pengadilan negeri sudah dikabulkan, di pengadilan tinggi dikuatkan, di kasasi juga dikuatkan. Di PK juga demikian. Jadi, saya sampaikan, kami menjalankan putusan Mahkamah Agung,’’ jelasnya.
Dalam eksekusi tersebut, pihak tergugat yang kalah sempat memprotes eksekusi karena dasar putusan tidak sesuai. Namun, menurut Eko, proses hukum lanjutan bisa dilakukan pihak yang berkeberatan.
’’Pihak yang keberatan silakan mengajukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang ada. Kalau di kemudian hari yang dinyatakan tadi (kemarin) disampaikan saya punya sertifikat, ya silakan dibuktikan. Artinya, kalau sekarang bicara sertifikat, tidak akan kelar,’’ ungkap Eko.
Di lokasi yang sama, Mayang, kuasa hukum pemilik lahan yang dimenangkan, menjelaskan bahwa semua proses hukum telah dilakukan. Setelah itu, pihaknya telah mendapat putusan hukum yang tetap. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi tersebut.
’’Jadi, kami sudah melakukan upaya hukum sejak pertama. Ini ada perkara pokok. Kami sudah melakukan hingga tingkat peninjauan kembali. Dalam perkara pokok, sudah dinyatakan bahwa tanah dan bangunan ini milik Samuel, klien kami. Sehingga kami sudah berhak melakukan eksekusi,’’ paparnya.
Lebih lanjut, kata dia, bukan kali ini saja eksekusi dilaksanakan. Beberapa waktu lalu, upaya itu dilakukan. Namun, rencana tersebut gagal karena mendapat perlawanan.
’’Ketika eksekusi pertama dulu akan dilakukan, mereka melakukan perlawanan. Perlawanan itu dilakukan sudah sampai tingkat kasasi. Itu sudah kami lalui semua,’’ terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sengketa bangunan itu berlangsung sejak 2015. Proses kekeluargaan dengan negosiasi beberapa kali dilaksanakan. Namun, dalam proses tersebut, tidak ada keputusan yang dapat disepakati.
’’Negosiasi sudah dilakukan dengan keluarga sebetulnya. Ini kan sengketa keluarga. Sudah dilakukan negosiasi, tapi tidak mencapai kesepakatan,’’ jelasnya. (tms/brg)










