Koranindopos.com – Jakarta, Perseteruan antara MS Glow dengan PS Glow memasuki babak baru. Pemilik PS Glow, Septi Siregar sempat mengungkapkan kalau MS Glow meminta uang damai senilai 60 miliar.
Namun, kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis membantah kabar tersebut. Dia menegaskan pihaknya tak pernah meminta uang damai kepada PS Glow.
“Itu tidak ada,” ujar Arman Hanis di gedung J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

“Tidak ada uang damai, adanya permintaan ganti rugi. Jumlahnya saya enggak bisa pastikan,” lanjutnya.
Arman pun menegaskan uang yang dimaksud bukan uang damai, melainkan ganti rugi.
“Saat itu bagaimana, apa yang diinginkan pihak PS Glow hanya bersedia meminta maaf, yang kedua mengenai ganti rugi bersedia, tetapi dengan perhitungan lain,” kata Arman. (AL)










