Koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk mempermudah pembuatan visa. Hal tersebut dimaksudkan guna mendukung program investasi. Permintaan tersebut terjadi karena sistem yang ada saat ini dirasa belum mendukung upaya tersebut.
Namun beberapa fakta memperlihatkan jika penyebab persoalan yang dikeluhkan bukan semata-mata datang dari Ditjen Imigrasi. Mengutip situs resmi Ditjen Imigrasi, imigrasi.go.id, pelayanan visa untuk orang asing diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pada aturan itu visa kepada orang asing harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi inilah yang diberikan oleh institusi di luar Ditjen Imigrasi.
“Orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 dan ayat 3 huruf a dan b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 103 ayat 2 huruf a PP Nomor 48/2021.
Terkait hal di atas, diperinci pada Pasal 142 ayat 2 huruf d:
Bagi orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili;dan
4. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkai.Lalu, dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) disebutkan syarat mendapatkan visa. Syarat ini juga harus dilayani oleh instansi lain di luar Ditjen Imigrasi.
1. Pasal 14 Ayat (6) berbunyi:
Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja sebagai TKA.
Pasal 14 Ayat (7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Selain ketentuan di atas, ada juga UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu:
Pasal 23 ayat (2)
Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 23 ayat (4)
Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lalu ada pula Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun Protokol Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pada Huruf H Angka 2 disebutkan bila visa diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari kementerian lembaga. Pasal tersebut berbunyi:
WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
A. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
B. Sesuai skema perjanjian(bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau:
C. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Visa sendiri bisa diperoleh di Imigrasi, hanya tiga sampai lima hari. Ini tertuang dalam sejumlah ketentuan, yaitu:
1. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Pemberian Visa)
2. SOPAP Dirjen Imigrasi di bidang Pelayanan Visa Selama Masa Pandemi Covid-19: Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran PNBP
3. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal: Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Untuk Pemberian Izin Tinggal Kunjungan, Pemberian Izin Tinggal Terbatas, Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi ABG yang memilih Asing, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas).
Atas ini semua, disimpulkan bahwa perlu dipahami tahapan pemberian izin tinggal di imigrasi merupakan proses hilir dari semua tahapan proses yang diawali dengan rekomendasi dari kementerian lembaga terkait yang diberikan kepada orang asing sesuai maksud tujuan kedatangannya. Sepatutnya perlu semangat dan kerja sama semua pihak terkait agar kemudahan pelayanan investasi asing dapat diberikan dengan tanpa mengurangi aspek pengawasan didalamnya. (AL)










