Minggu, 14 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Traveling

Ini Dia Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa

Editor : Akula oleh Editor : Akula
21 September 2022
in Traveling
A A
0
Ini Dia Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk mempermudah pembuatan visa. Hal tersebut dimaksudkan guna mendukung program investasi. Permintaan tersebut terjadi karena sistem yang ada saat ini dirasa belum mendukung upaya tersebut.

Namun beberapa fakta memperlihatkan jika penyebab persoalan yang dikeluhkan bukan semata-mata datang dari Ditjen Imigrasi. Mengutip situs resmi Ditjen Imigrasi, imigrasi.go.id, pelayanan visa untuk orang asing diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pada aturan itu visa kepada orang asing harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi.

Surat rekomendasi inilah yang diberikan oleh institusi di luar Ditjen Imigrasi.

“Orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 dan ayat 3 huruf a dan b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 103 ayat 2 huruf a PP Nomor 48/2021.

Artikel Terkait

China Bangga Indonesia Berhasil Merawat dan Mengembangbiakkan Panda Raksasa

Ulah Wisatawan Dinilai Meresahkan, Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede Ditutup Sementara

Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing

Terkait hal di atas, diperinci pada Pasal 142 ayat 2 huruf d:

Bagi orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili;dan
4. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkai.Lalu, dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) disebutkan syarat mendapatkan visa. Syarat ini juga harus dilayani oleh instansi lain di luar Ditjen Imigrasi.

1. Pasal 14 Ayat (6) berbunyi:
Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja sebagai TKA.

Pasal 14 Ayat (7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.

Selain ketentuan di atas, ada juga UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu:

Pasal 23 ayat (2)
Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 23 ayat (4)
Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lalu ada pula Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun Protokol Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pada Huruf H Angka 2 disebutkan bila visa diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari kementerian lembaga. Pasal tersebut berbunyi:

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
A. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
B. Sesuai skema perjanjian(bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau:
C. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Visa sendiri bisa diperoleh di Imigrasi, hanya tiga sampai lima hari. Ini tertuang dalam sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Pemberian Visa)

2. SOPAP Dirjen Imigrasi di bidang Pelayanan Visa Selama Masa Pandemi Covid-19: Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran PNBP

3. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal: Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Untuk Pemberian Izin Tinggal Kunjungan, Pemberian Izin Tinggal Terbatas, Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi ABG yang memilih Asing, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas).

Atas ini semua, disimpulkan bahwa perlu dipahami tahapan pemberian izin tinggal di imigrasi merupakan proses hilir dari semua tahapan proses yang diawali dengan rekomendasi dari kementerian lembaga terkait yang diberikan kepada orang asing sesuai maksud tujuan kedatangannya. Sepatutnya perlu semangat dan kerja sama semua pihak terkait agar kemudahan pelayanan investasi asing dapat diberikan dengan tanpa mengurangi aspek pengawasan didalamnya. (AL)

TerkaitBerita

China Bangga Indonesia Berhasil Merawat dan Mengembangbiakkan Panda Raksasa
Traveling

China Bangga Indonesia Berhasil Merawat dan Mengembangbiakkan Panda Raksasa

oleh Editor : Affandy
14 Juni 2026
Ulah Wisatawan Dinilai Meresahkan, Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede Ditutup Sementara
Traveling

Ulah Wisatawan Dinilai Meresahkan, Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede Ditutup Sementara

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing
Traveling

Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing

oleh Editor : Affandy
6 Juni 2026
Truntum Cihampelas Bandung
Traveling

Truntum Cihampelas Bandung Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah di Jantung Kota Bandung

oleh Editor : Hana
5 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PERTEMUAN KABINET: Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) duduk berhadapan dengan para anggota Kabinet Merah Putih di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (14/6/2026) malam. (Foto: Instagram @sekretariat.kabinet)

Kabinet Merah Putih Berkumpul di Rumah Prabowo Malam Ini

14 Juni 2026
NUMPANG PARKIR: Pesawat tanker BBM AS menumpang parkir di sejumlah bandara Israel yang berdampak pada kerugian penerbangan bagi Israel. (Foto Ilustrasi: AFP/JACK GUEZ)

Pesawat Perang AS Numpang Parkir, Israel Rugi Besar

14 Juni 2026
FASE GUGUR: Starting XI Timnas Haiti sebelum kickoff melawan Selandia Baru pada 3 Juni 2026 saat laga uji coba jelang Piala Dunia 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Rebecca Blackwell)

Skotlandia Berpeluang Lolos Fase Gugur di Piala Dunia 2026

14 Juni 2026
Lutesha Ungkap Sisi Kelam Peran Tari di Film Cerita Lila

Lutesha Ungkap Sisi Kelam Peran Tari di Film Cerita Lila

14 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya